Menkes Terawan Setuju Kabupaten Gowa Lakukan PSBB Corona

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 22 April 2020 | 21:09 WIB
Menkes Terawan Setuju Kabupaten Gowa Lakukan PSBB Corona
Menkes Terawan pakai masker jadi sorotan warganet. (Dok. Twitter/@Jokowi)

Suara.com - Kementerian Kesehatan menyetujui Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor HH.01.07/Menkes/273/2020, tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani langsung Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Dalam surat keputusan tersebut menyebutkan persetujuan usulan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

"Menkes memang baru menyetujui pelaksanaan PSBB untuk Kabupaten Gowa hari ini," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto, Rabu (22/4/2020).

Menurutnya, persetujuan ini berdasarkan beberapa pertimbangan yang dianggap urgent, mulai dari kebutuhan medis maupun non medis. Melihat kondisi di Kabupaten Gowa dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang begitu cepat dianggap memang sudah harus menerapkan PSBB, layaknya Kota Makassar.

"Apalagi sudah menjadi pusat penyebaran di provinsi lain, sehingga Kabupaten Gowa dinilai memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB," katanya.

Achmad mengemukakan persetujuan ini berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah mulai pada aspek sosial ekonomi serta aspek lainnya dianggap perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa, guna menekan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas.

"Data yang dilaporkan memang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta diringi dengan transmisi lokal di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya.

Dengan disetujuinya usulan tersebut, dia meminta Pemkab Gowa segera menyusun regulasi untuk pelaksanan aturannya, seperti Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur pelaksanaan pembatasan di wilayah Kabupaten Gowa.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan penerapan PSBB memang sudah harus dilakukan di wilayahnya. Tentunya dengan melihat perkembangan penyebaran COVID-19 setiap waktunya.

Hingga saat ini, data positif COVID-19 sudah mencapai 25 orang, kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP) 314 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 139 orang.

Bupati Adnan juga telah mempersiapkan segala sesuatu saat akan melakukan PSBB di wilayahnya jika usulannya mendapat persetujuan Kemenkes RI.

Salah satunya dengan menyiapkan posko di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa. Hal ini mengingat wilayah tersebut berbatasan langsung dengan delapan kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan.

"Jika usulan kami disetujui Kemenkes secepatnya kita akan ambil langkah-langkah untuk menerapkan," katanya.

"Karena sebenarnya secara tidak langsung sejak Senin ini kita sudah mulai ikut melakukan sosialisasi bersama Makassar. Jadi nanti kita sisa masuk tahap uji coba dan penerapan," sambung Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Gowa ini. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Salah Sasaran, Anggota DPRD Jakarta Terdaftar Penerima Dana Bantuan Corona

Salah Sasaran, Anggota DPRD Jakarta Terdaftar Penerima Dana Bantuan Corona

News | Rabu, 22 April 2020 | 20:37 WIB

Ramadhan 2020 di Tengah Corona, Anies: Seperti Zaman Nabi Muhammad SAW

Ramadhan 2020 di Tengah Corona, Anies: Seperti Zaman Nabi Muhammad SAW

News | Rabu, 22 April 2020 | 20:13 WIB

Anies ke Perusahaan di PSBB Periode Kedua: Jangan Curi-curi Kesempatan

Anies ke Perusahaan di PSBB Periode Kedua: Jangan Curi-curi Kesempatan

News | Rabu, 22 April 2020 | 20:03 WIB

Terkini

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang

KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:24 WIB

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:12 WIB

Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang

Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:01 WIB

Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes

Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:59 WIB

Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI

Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:56 WIB

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL

Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:40 WIB

Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 20:39 WIB

Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari

Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari

News | Senin, 04 Mei 2026 | 19:58 WIB