Gugatan yang diajukan Enggal dan kawan-kawan berupa gugatan perdata dengan pasal KUHP dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar atas penurunan pemasukan akibat merebaknya virus corona.
Penggugat Jokowi Sebut Sidang Class Action Penanganan Corona Segera Digelar
Kamis, 23 April 2020 | 06:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jokowi Bilang Mudik Beda dengan Pulkam saat Ditanya Najwa, Publik Gempar
22 April 2020 | 21:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI