Oknum Petugas Diduga Palak Perusahaan yang Tetap Buka Selama PSBB Jakarta

Agung Sandy Lesmana, Erick Tanjung

Selasa, 28 April 2020 | 14:34 WIB
Oknum Petugas Diduga Palak Perusahaan yang Tetap Buka Selama PSBB Jakarta
Pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua telah diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun, perpanjangan PSBB itu belum sepenuhnya berjalan karena sejumlah perusahaan swasta masih ada yang menyuruh agar karyawannya tetap bekerja di kantor.

Perihal itu,  diduga telah terjadi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh oknum petugas supaya kegiatan perkantoran bisa tetap berjalan.

Hal itu diungkapkan oleh Suparmin (nama samaran) seorang petugas di Wisma Hayam Wuruk, Jakarta Pusat kepada Suara.com baru-baru ini.

Kendaraan melintas di bawah videotron imbauan pemberlakuan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Kendaraan melintas di bawah videotron imbauan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ruas tol Jor di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Kamis (16/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dia mengutarakan beberapa hari lalu gedung perkantoran Wisma Hayam Wuruk di datangi delapan orang petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mereka mengecek perkantoran yang masih beraktivitas.

Di gedung itu ada beberapa perkantoran yang masih beraktivitas selain perkantoran yang dikecualikan. Salah satunya adalah PT Gajah Tunggal Tbk. yang terletak di Lantai 10.

Namun tak beberapa lama seorang perwakilan gedung memberikan amplop, setelah itu mereka pergi tanpa ada imbauan atau tindakan selanjutnya.

"Mereka ada delapan orang mengenakan seragam putih, koordinatornya perempuan. Mereka bilang dari petugas penertiban PSBB, setelah dikasih amplop habis itu pergi," kata Suparmin kepada Suara.com.

Sepekan setelah kejadian hingga hari ini, para petugas itu sudah tak pernah datang lagi untuk razia perkantoran.

baca juga

Suparmin pun tak tahu persis berapa nominal uang yang diberikan oleh pihak gedung Wisma Hayam Wuruk kepada para petugas tersebut.

"amplopnya tebal banget," ujar dia.

Sementara itu, berdasarkan aturan yang berlaku perusahaan yang tetap buka dan beraktivitas selama PSBB dapat dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dan hukuman maksimal setahun penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto saat dikonfirmasi Suara.com mengenai dugaan pungli terhadap beberapa perusahaan yang tetap buka selama PSBB oleh oknum petugas belum memberikan respons. Catur yang dihubungi melalui sambungan telpon tidak menjawab, pesan elektronik juga belum dibalas.

Diketahui, PSBB dilegalisasi dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, salah satu hal yang diatur adalah penghentian sementara kegiatan perkantoran. Sebagai gantinya, para pekerja diwajibkan bekerja dari rumah alias work from home.

Namun, ada pula jenis-jenis kegiatan perkantoran yang tak dihentikan sementara. Berikut delapan sektor perkantoran yang dikecualikan:

  1.  Kesehatan
  2. Pangan
  3. Energi (air, gas, listrik, pompa, bensin)
  4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)
  5.  Kegiatan logistik distribusi barang
  6. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
  7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)
  8. Industri strategis di kawasan Jakarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Perpanjangan PSBB, Masih Ada Sopir Angkot Tak Pakai Masker di Bogor

Jelang Perpanjangan PSBB, Masih Ada Sopir Angkot Tak Pakai Masker di Bogor

Jabar | Selasa, 28 April 2020 | 09:32 WIB

Sidak, Pemprov DKI Tutup 89 Perusahaan hingga PSBB Selesai

Sidak, Pemprov DKI Tutup 89 Perusahaan hingga PSBB Selesai

News | Selasa, 28 April 2020 | 03:05 WIB

862 Perusahaan Diizinkan Operasi Kemenperin saat PSBB, Pemprov DKI: Buset

862 Perusahaan Diizinkan Operasi Kemenperin saat PSBB, Pemprov DKI: Buset

News | Senin, 27 April 2020 | 20:41 WIB

PSBB di Hari Puasa ke-14, Jalan Underpass Pasar Minggu Macet Jelang Berbuka

PSBB di Hari Puasa ke-14, Jalan Underpass Pasar Minggu Macet Jelang Berbuka

News | Senin, 27 April 2020 | 18:42 WIB

Depok Ajukan Perpanjangan PSBB Sampai 26 Mei 2020

Depok Ajukan Perpanjangan PSBB Sampai 26 Mei 2020

Jabar | Senin, 27 April 2020 | 17:29 WIB

13 Hari Penerapan PSBB di Bogor, 1.113 Pengendara Langgar Aturan

13 Hari Penerapan PSBB di Bogor, 1.113 Pengendara Langgar Aturan

Jabar | Senin, 27 April 2020 | 15:40 WIB

543 Perusahaan di DKI Jakarta Langgar PSBB, 76 Sudah Disegel

543 Perusahaan di DKI Jakarta Langgar PSBB, 76 Sudah Disegel

News | Senin, 27 April 2020 | 15:26 WIB

Cek Identitas Pengendara saat PSBB di Bekasi, Polisi: Ini Enggak Mudik Kan?

Cek Identitas Pengendara saat PSBB di Bekasi, Polisi: Ini Enggak Mudik Kan?

Jabar | Senin, 27 April 2020 | 12:50 WIB

Pemkot Surabaya Godok Aturan Jam Malam Saat Pemberlakuan PSBB

Pemkot Surabaya Godok Aturan Jam Malam Saat Pemberlakuan PSBB

Jatim | Minggu, 26 April 2020 | 00:15 WIB

Terkini

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB