Kenapa Warga Masih ke Masjid, Meski MUI dan Tokoh Sarankan Salat di Rumah?

Rabu, 29 April 2020 | 03:15 WIB
Kenapa Warga Masih ke Masjid, Meski MUI dan Tokoh Sarankan Salat di Rumah?
Masyarakat Muslim di Lhokseumawe, Aceh, menjalani salat Tarawih berjamaah di sebuah masjid di kota itu, Jumat (24/4/2020) lalu. [Getty/BBC]

Dia mengaku pula kehilangan dengan tradisi di masjid selama Ramadan yang selalu diikutinya selama puluhan tahun di masjid Al-Makmur.

"Biasanya kita ketemu dengan sahabat di masjid saat tarawih atau pengajian. Semuanya kini tidak dibolehkan. Pasti kita merasa kehilanganlah," kata Yazid.

'Tetangga saya cari masjid yang buka hingga lokasi yang jauh'

Walaupun demikian, Yazid mengikuti imbauan pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar melakukan ibadah salat di rumah selama wabah belum teratasi.

Penjelasan MUI yang didasarkan hadis Nabi Muhammad SAW beserta riwayat para sahabatnya yang pernah mengalami wabah di masa itu, menjadi pegangannya ketika menghadapi kejadian serupa.

"Kita sebagai umat Nabi Muhammad, kita ikuti saja apa yang diperintahkan oleh nabi, yaitu disuruh berdiam di rumah, dan sekaligus mengikuti ulama dan pemerintah," kata Yazid.

Dari para ulama dan guru agamanya, Yazid pernah mendengar bahwa ada hadist yang menyebutkan bahwa umat Islam diminta salat di rumah apabila hujan besar.

"Apalagi sekarang wabah yang sifatnya bisa mengancam kesehatan dan nyawa manusia. Harus kita hindari," ujarnya.

Dia kemudian bercerita bahwa ada salah seorang tetangganya yang ngotot salat di masjid, walaupun sudah diimbau salat di rumah.

Baca Juga: PSBB Jakarta, 40 Masjid Masih Gelar Salat Tarawih

"Walaupun sudah saya berikan hadistnya, tapi tetap saja (dia salat di masjid)," ungkapnya. Tetangganya itu, menurutnya, bahkan sengaja mencari masjid yang masih buka hingga di lokasi yang jauh dari kediamannya di Tanah Abang.

Dukungan ormas Islam, ulama dan pendakwah

Bagaimanapun, dua ormas Islam terbesar, Nahdhlatul Ulama dan Muhammadiyah, mendukung kebijakan pemerintah dalam melakukan pembatasan sosial berskala besar, termasuk agar salat di rumah utamanya selama Ramadan.

Langkah ini menindaklanjuti imbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta umat Islam menggelar ibadah salat di rumah dan tidak di masjid selama wabah Covid-19.

MUI melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, salat Tarawih, salat Id ataupun kegiatan majelis taklim.

Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI