Romahurmuziy Bebas, PPP: Tak Ada Perlakuan Istimewa

Kamis, 30 April 2020 | 03:15 WIB
Romahurmuziy Bebas, PPP: Tak Ada Perlakuan Istimewa
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) atau Rommy, dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020) malam. [ANTARAFOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan).

"Karena telah ada penetapan perintah lepas tahanan dari MA maka KPK segera menindaklanjutinya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan lembaganya malam ini sedang memproses pelaksanaan penetapan MA tersebut.

"Sekitar pukul 19.00 WIB tadi, dilaporkan sedang dalam proses pelaksanaan penetapan tersebut, yaitu mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tuturnya. (antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI