Array

Rayakan Ultah Pesta Miras di Karaoke, 15 ABG Divonis Hakim Langgar PSBB

Kamis, 30 April 2020 | 03:30 WIB
Rayakan Ultah Pesta Miras di Karaoke, 15 ABG Divonis Hakim Langgar PSBB
[Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah dan denda bervariasi kepada 16 warga setelah terbukti melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut dengan melawan petugas dan berkumpul.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Rabu, mengatakan 16 warga terdiri dari 15 remaja putra dan putri serta seorang pria paruh baya itu menjalani sidang secara virtual hari ini.

Dari hasil persidangan perdana kasus pelanggaran PSBB itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Hakim Setiono menjatuhkan hukuman beragam kepada para terdakwa. Mulai dari denda sebesar Rp 700 ribu subsider satu bulan kurungan hingga Rp3 juta subsider dua bulan kurungan.

Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan, namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan, kata Sunarto.

"Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah," ucapnya.

Terdakwa pertama yang disidangkan dalam perkara ini adalah Rubahri Purba (65). Terdakwa merupakan pemilik warung internet (warnet) di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Rubahri diamankan polisi saat pada pekan lalu setelah warnetnya masih tetap beroperasi meski dilarang oleh pemerintah. Alhasil, dia digelandang untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh hakim.

Dalam vonis itu, Purba diberi pilihan antara membayar denda Rp750 ribu atau kurungan satu bulan penjara. Namun, Purba tampaknya memilih untuk membayar denda.

Sementara 15 orang lainnya terdiri dari tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap di sebuah pusat Karaoke di Pekanbaru, medio April 2020 lalu. Mereka kedapatan berpesta minuman keras saat merayakan ulang tahun salah satu rekannya.

Baca Juga: Tewas Jantungan usai Bunuh Istri, Karyadi Sempat Beli Gorengan buat Berbuka

Hingga akhirnya mereka ditangkap dan juga divonis bersalah dengan pidana denda mulai dari Rp800 ribu hingga Rp3 juta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI