Tak Jadi 3 Mei, Penerapan PSBB Provinsi Gorontalo Dimulai 5 Mei 2020

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 30 April 2020 | 19:45 WIB
Tak Jadi 3 Mei, Penerapan PSBB Provinsi Gorontalo Dimulai 5 Mei 2020
Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim (tengah), memimpin rapat Forkopimda dan bupati/wali kota membahas rencana Pergub pedoman PSBB di Gorontalo, Kamis (30/4/2020). [Humas Pemprov Gorontalo]

Suara.com - Setelah menggelar rapat virtual bersama pimpinan kepala daerah yang ada di Provinsi Gorontalo, akhirnya disepakati pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah tersebut diundur menjadi Selasa (5/5/2020), dari sebelumnya pada Minggu (3/5/2020).

Dalam rapat yang digelar pada Kamis (30/4/2020) tersebut, beberapa unsur Forkopimda dan para kepala daerah meminta tenggat waktu untuk melakukan sosisalisasi penerapan PSBB.

Seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com, alasan diajukan penundaan tersebut karena masih banyak warga yang belum mengetahui dan memahami mengenai aturan PSBB. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi secara massif hingga ke tingkat desa/kelurahan.

“Kalau boleh kami mengusulkan penerapan PSBB di Gorontalo mulai 5 Mei hingga 19 Mei 2020. Sisa waktu yang ada ini kita gunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa,” ujar Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo dan para Bupati/Wali Kota Se-Gorontalo yang dipandu Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim.

Senada dengan Bupati Gorontalo, Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga juga khawatir ada masyarakat di pelosok daerah yang belum tahu kebijakan PSBB.

“Dikhawatrikan potensi pelanggaran akan banyak ditemui di lapangan, karena banyak yang belum mengetahui,” kata Syarif.

Selain jadwal pemberlakuan PSBB, hal yang mengemuka dalam rapat tersebut yakni tentang jaring pengaman sosial (JPS). Persoalan penting dalam JPS tersebut, terkait data penerima bantuan yang harus benar-benar valid dan tepat sasaran.

“Tolong validitas data, supaya lebih fokus, lebih efektif, tepat sasaran bantuan sosial,” ujar Kapolda Gorontalo Brigjen Adnas.

Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mengatakan, bakal memasukan usulan tersebut dalam rancangan pergub tentang pedoman pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: 3 Mei 2020, Gorontalo akan Terapkan PSBB, Bupati Pohuwanto: Kami Belum Siap

“Usulan-usulan yang membangun seperti data valid penerima JPS, sosialisasi pergub, pemberian hukuman secara persuasif kepada para pelanggar, ketentuan pelaksanaan pasar dan juga ibadah akan kami kaji. Kalau sudah rampung akan kami serahkan ke gubernur untuk selanjutnya kami serahkan ke kabupaten kota,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI