Akan Perketat Arus Balik, Pemprov DKI Siapkan Pergub

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 05 Mei 2020 | 18:11 WIB
Akan Perketat Arus Balik, Pemprov DKI Siapkan Pergub
Ilustrasi masyarakat sedang bersiap untuk mudik (dok istimewa)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merencanakan untuk memperketat warga dari luar daerah saat arus balik mudik 2020. Kekinian wacana tersebut masih dalam tahap kajian.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan setelah pengkajian rampung, maka akan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Setelah itu aturan khusus arus balik ini akan diberlakukan.

"Sedang disiapkan regulasinya (Pergub). Tunggu setelah regulasinya ada ya, sedang kita siapkan," ujar Syafrin saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Syafrin mengatakan saat ini pembahasan soal teknis Pergub itu masih dilakukan internalnya. Namun ia juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan soal rencana ini.

"Di level DKI sudah pembahasan, dengen Kementerian Perhubungan saya sudah komunikasi," jelasnya.

Selain itu, Syafrin menyatakan aturan arus balik ini nantinya juga sudah didukung oleh Pemerintah Pusat. Pasalnya Pergub ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Permenhub 25/2020) Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

"Karena kan dasar kita melakukan pengaturan juga ada PM 25 Tahun 2020," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan untuk membatasi orang masuk ke Jakarta khususnya pada saat arus balik setelah lebaran.

Ia memberi peringatan bahwa nantinya aturan ini akan membuat masyarakat yang dari luar daerah tidak bisa pulang ke Jakarta dalam waktu singkat.

Anies mengatakan aturan ini dibuat sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang warga melakukan mudik. Ia ingin warga DKI menaati aturan ini dan menunda kepergian ke luar kota.

"Kita sesang menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan orang masuk Jakarta sesudah musim lebaran," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota DPR Minta Pemerintah Tegas Larang Mudik, Jangan Ubah-Ubah Aturan

Anggota DPR Minta Pemerintah Tegas Larang Mudik, Jangan Ubah-Ubah Aturan

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 16:10 WIB

Larangan Mudik, 10.155 Pengendara Mobil dan 1.475 Motor Diminta Putar Balik

Larangan Mudik, 10.155 Pengendara Mobil dan 1.475 Motor Diminta Putar Balik

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 13:42 WIB

Imbau Warga Tak Mudik, Polda Metro Jaya: Jangan Membawa Bencana

Imbau Warga Tak Mudik, Polda Metro Jaya: Jangan Membawa Bencana

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 00:05 WIB

Pemprov DKI Tutup 141 Perusahaan Selama Masa PSBB

Pemprov DKI Tutup 141 Perusahaan Selama Masa PSBB

News | Senin, 04 Mei 2020 | 21:18 WIB

PDIP Minta Warga yang Nekat Mudik Dihukum Rawat Penderita Covid-19 di RS

PDIP Minta Warga yang Nekat Mudik Dihukum Rawat Penderita Covid-19 di RS

News | Senin, 04 Mei 2020 | 19:45 WIB

Terkini

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:09 WIB

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:57 WIB

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB