Korupsi Proyek Jalan, Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis Lima Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 05 Mei 2020 | 20:20 WIB
Korupsi Proyek Jalan, Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis Lima Tahun Penjara
Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Terdakwa Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Sidang putusan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (5/5/2020). Mantan politikus Demokrat tersebut dijerat dalam kasus suap proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

"Mengadili dan memutuskan terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjaruhkan pidana selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Palembang Erma Suharti pada Selasa (5/5/2020).

Majelis Hakim Erma menambahkan, Ahmad Yani harus membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar yang sudah digunakannya. Jika tidak dibayarkan, maka aset milik terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka tambahan kurungan penjara selama 8 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Ahmad Yani tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai Bupati Ahmad Yani seharusnya menjaga kepercayaan warganya.

"Untuk meringankan terdakwa Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga," ucap Erma

Ahmad Yani sesuai dakwaan telah terbukti menerima suap sebesar Rp 3,031 miliar terkait pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Terdakwa Ahmad Yani dijerat dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp 3,1 Miliar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Proyek Jalan, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Jadi Tersangka

Korupsi Proyek Jalan, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Jadi Tersangka

News | Senin, 27 April 2020 | 18:16 WIB

Tiba di KPK, 2 Tersangka Kasus Korupsi di Muara Enim Langsung Diperiksa

Tiba di KPK, 2 Tersangka Kasus Korupsi di Muara Enim Langsung Diperiksa

News | Senin, 27 April 2020 | 11:04 WIB

Bupati Minta Maaf Warga Muara Enim Kelaparan, Warganet Nilai Telat

Bupati Minta Maaf Warga Muara Enim Kelaparan, Warganet Nilai Telat

News | Kamis, 23 April 2020 | 08:13 WIB

Modal Gambar dari OLX, Terpidana Suap Akui Dipalak Ahmad Yani Mobil Lexus

Modal Gambar dari OLX, Terpidana Suap Akui Dipalak Ahmad Yani Mobil Lexus

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 18:51 WIB

Ketua KPK Membela Diri, Disebut Terima Duit dari Bupati Muara Enim

Ketua KPK Membela Diri, Disebut Terima Duit dari Bupati Muara Enim

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 06:14 WIB

Terkini

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

×