CEK FAKTA: Berkendara Tak Pakai Masker Didenda Rp 5 Juta?

Rendy Adrikni Sadikin, Husna Rahmayunita

Rabu, 06 Mei 2020 | 08:29 WIB
CEK FAKTA: Berkendara Tak Pakai Masker Didenda Rp 5 Juta?
Informasi mengenai pengendara dana pejalan kaki tak pakai masker didenda Rp 5 juta. (turnbackhoax.id)

Suara.com - Jagat media sosial digegerkan dengan informasi yang menyebutkan bahwa pejalan kaki atau pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker terancam denda Rp 5 juta atau hukuman pidana selama dua minggu.

Informasi itu beredar secara berantai lewat WhatsApp dan jejaring Facebook bersamaan dengan foto yang menampilkan surat tilang.

Dalam status WhatsApp itu juga tertulis narasi, "Ya semua harus jaga jarak demi untuk keluarga supaya sehat dari virus:

Sementara, isi informasi tersebut berbunyi:

Bagi yang keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sudah diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu. Ayo disiplin demi perangi Covid-19 bersama-sama agar cepat berakhir saudara-saudari.

Informasi mengenai pengendara dana pejalan kaki tak pakai masker didenda Rp 5 juta. (turnbackhoax.id)
Informasi mengenai pengendara dana pejalan kaki tak pakai masker didenda Rp 5 juta. (turnbackhoax.id)

Lantas benarkah pejalan kaki atau pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker didenda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu?

Penjelasan

Hasil penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, pesan yang beredar dipastikan tidak benar.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh pihak berwajib. Polres Tarakan melalui Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rofiek Aprilian menegaskan bahwa informasi tersebut palsu.

baca juga

Pada dasarnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan mengenai pejalan kaki dan pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker dapat didenda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu.

Penjelasa informasi mengenai pengendara dana pejalan kaki tak pakai masker didenda Rp 5 juta. (turnbackhoax.id)
Penjelasa informasi mengenai pengendara dana pejalan kaki tak pakai masker didenda Rp 5 juta. (turnbackhoax.id)

Begitu juga dalam Undang-undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak disebutkan mengenai aturan tersebut.

Kesimpulan

Informasi tentang pengendara yang keluar rumah tidak memakai masker dapat didenda Rp 5 juta atau dipidana dua minggu adalah hoaks atau palsu.

Informasi tersebut memuat narasi yang sengaja dimanipulasi sehingga masuk dalam kategori konten menyesatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Usai Oleng dan Tergilas

Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Usai Oleng dan Tergilas

Jabar | Selasa, 05 Mei 2020 | 23:33 WIB

Studi: Masker Bisa Jadi Solusi Sementara Covid-19

Studi: Masker Bisa Jadi Solusi Sementara Covid-19

Tekno | Rabu, 06 Mei 2020 | 04:15 WIB

Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up 10 Kali dan KTP Ditahan

Tak Pakai Masker, Warga Dihukum Push Up 10 Kali dan KTP Ditahan

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 19:36 WIB

Larang Warga Tak Pakai Masker Masuk Toko, Satpam Tewas Ditembak

Larang Warga Tak Pakai Masker Masuk Toko, Satpam Tewas Ditembak

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 18:27 WIB

Gemas Banget, Disney Luncurkan Masker Kain Bergambar Karakter Animasi

Gemas Banget, Disney Luncurkan Masker Kain Bergambar Karakter Animasi

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2020 | 09:38 WIB

Terkini

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB