Namun, mujtahid akan menjadi sebuah penyakit bagi umat Islam jika ia bertindak bodoh. Sekelompok orang yang berani berfatwa tanpa didasari bekal ilmu inilah yang disebut mujtahid yang bodoh.
Syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi mujtahid adalah orang itu harus Islam, baligh, berakal, dan adil.
Oleh karena itu, seseorang harus berhati-hati dalam memutuskan sebuah hukum agama. Jangan sampai nantinya justru menjerumuskan diri menjadi sebuah penyakit dalam agama Islam.