Cerita Pria Tua dan Gadis Pelajar Bengkalis, Gagal Bercinta Berakhir Petaka

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 10 Mei 2020 | 06:07 WIB
Cerita Pria Tua dan Gadis Pelajar Bengkalis, Gagal Bercinta Berakhir Petaka
Ilustrasi (Foto: shutterstocks)

Suara.com - Kepolisian Sektor Bengkalis, Riau, menetapkan HS (51) sebagai tersangka terkait ditemukannya tewasnya seorang gadis berstatus pelajar karena overdosis di sebuah hotel di daerah itu, Jumat (8/5/2020).

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuriayanto di Bengkalis, Sabtu (9/5/2020) mengatakan, ditetapkannya tersangka HS berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang dikumpulkan usai kejadian tersebut.

Kejadian itu berawal saat polisi mendapat informasi adanya seorang perempuan muda meninggal dunia di sebuah kamar hotel di Bengkalis.

"Setelah dilakukan olah TKP dan interogasi terhadap saksi dan HS (tersangka), ditemukan fakta perempuan tersebut meninggal dunia diduga karena mengkonsumsi pil ekstasi yang diberikan tersangka," kata Kapolres sebagaimana dilansir Antara.

Diungkapkannya, tersangka dan korban sebelumnya bersepakat untuk berkencan di hotel tersebut dengan didahului oleh mengkonsumsi ekstasi sambil mendengarkan musik dari handpone menggunakan hands free.

"Berdasarkan keterangan tersangka, memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut. Kemudian saat perempuan muda tersebut kejang, tersangka sempat pulang ke rumah untuk mengambil obat jenis diazepam dengan maksud agar teman kencannya itu tenang setelah minum obat," ujar Sigit.

Namun setelah tersangka memberikan obat jenis psikotropika tersebut, gadis muda itu justru tidak bergerak. Dia sempat menghubungi ambulans, setelah itu tersangka mengetahui korban meninggal dunia.

"Berdasarkan oleh TKP, tim langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam, dan hasil tes urine tersangka positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan sabu," kata Kapolres.

Selain itu, barang bukti yang diamankan, adalah BH warna merah milik korban, seprei hotel warna putih ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yang sudah digunakan merek diazepam, 12 butir pil psikotropika yang belum terpakai merek diazepam, celana dalam tersangka, minuman beralkohol, susu segar kaleng, dan sejumlah barang lainnya.

Baca Juga: Dicekoki Ekstasi Sebelum Disetubuhi, ABG Tewas Overdosis di Kamar Hotel

"Pasal yang dipersangkakan adalah116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak," kata Kapolres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI