Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 11 Mei 2020 | 20:57 WIB
Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta
Foto udara lalu lintas kendaraan di tol dalam kota, Jakarta, MInggu (12/4). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Suara.com - Hukuman lebih keras akan diberikan kepada perusahaan pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru dipublikasi.

Sanksi yang diberikan adalah hukuman segel dan denda uang tunai. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Aturan ini telah ditetapkan dan berlaku tanggal 30 April 2020. Sementara Pergub tersebut baru dipublikasi pada 11 Mei 2020.

Pasal 6 aturan itu mengatakan sanksi akan diberikan kepada pimpinan tempat kerja atau kantor yang melanggar. Perusahaan dianggap melanggar jika tetap beroperasi padahal tak termasuk sektor yang mendapatkan pengecualian.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dinyatakan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Di antaranya adalah bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif," tulis Pergub itu yang dikutip suara.com, Senin (11/5/2020).

Pada poin a, tertulis sanksi pertama adalah penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor atau tempat kerja sampai masa PSBB berakhir. Selanjutnya pimpinan kantor akan diberikan denda administratif paling sedikit Rp 5 juta.

"Denda administratif paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," tulis Pergub itu.

Selain itu, bagi perusahaan yang mendapatkan pengecualian tapi tidak menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona Covid-19, maka akan diberikan sanksi berbeda. Pimpinan perusahaan akan diberikan teguran tertulis dan denda minimal Rp 25 juta.

"Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," kata Pergub itu.

Penindakan terhadap perkantoran itu akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Minta Masyarakat yang Berkerumun di McD Sarinah Rapid Test Corona

DPR Minta Masyarakat yang Berkerumun di McD Sarinah Rapid Test Corona

News | Senin, 11 Mei 2020 | 20:14 WIB

Blak-blakan Dokter Twindy, Terpapar Virus Corona karena Pasien Tak Jujur

Blak-blakan Dokter Twindy, Terpapar Virus Corona karena Pasien Tak Jujur

Health | Senin, 11 Mei 2020 | 20:14 WIB

Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu

Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu

News | Senin, 11 Mei 2020 | 20:14 WIB

Hadapi Covid-19, Paragon Inisiasi Program Penggerak Kebaikan

Hadapi Covid-19, Paragon Inisiasi Program Penggerak Kebaikan

Press Release | Senin, 11 Mei 2020 | 20:25 WIB

Gegara Corona, Tradisi Ramadan Festival Meriam Karbit Pontianak Ditiadakan

Gegara Corona, Tradisi Ramadan Festival Meriam Karbit Pontianak Ditiadakan

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2020 | 20:40 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB