Saat ini, kasus tengah diusut Polsek Pondok Aren, kelompok tersangka berjumlah 20 orang, namun pelaku yang membuat Dharma meninggal sebanyak 2 orang, yakni Muhammad Rayhan (20) penyabet celurit, dan Safrizal (15) pelempar batu.
“Setelah dikeroyok korban jatuh dan terlentang di TKP. Oleh keluarganya dibawa ke rumah sakit Suyoto. Setelah 7 jam kemudian korban meninggal dunia di RS tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.