Melanggar Aturan Lockdown, 2 Hotel di Nigeria Diruntuhkan

Selasa, 12 Mei 2020 | 14:10 WIB
Melanggar Aturan Lockdown, 2 Hotel di Nigeria Diruntuhkan
Ilustrasi Lockdown. (Shutterstock)

Pengadilan setempat telah menjatuhkan vonis kepada 170 pelanggar. Beberapa diantaranya diwajibkan membayar denda hingga 50 ribu naira atau setara Rp 1,9 juta.

Menurut pengumuman Gubernur Rivers, warga hanya diizinkan keluar rumah pada Selasa dan Rabu pekan ini, guna mencari udara segar dan membeli persediaan sembako.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI