Pengadilan setempat telah menjatuhkan vonis kepada 170 pelanggar. Beberapa diantaranya diwajibkan membayar denda hingga 50 ribu naira atau setara Rp 1,9 juta.
Menurut pengumuman Gubernur Rivers, warga hanya diizinkan keluar rumah pada Selasa dan Rabu pekan ini, guna mencari udara segar dan membeli persediaan sembako.