Anies Bagi 20 Juta Masker Sebelum Denda Warga Jakarta Tak Pakai Masker

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 12 Mei 2020 | 17:15 WIB
Anies Bagi 20 Juta Masker Sebelum Denda Warga Jakarta Tak Pakai Masker
Pekerja berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan denda bagi warga yang tak menggunakan masker tak akan langsung diterapkan. Pihaknya akan merampungkan pembagian 20 juta lembar masker terlebih dahulu.

Anies mengatakan warga DKI akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu setelah pembagian masker. Selama distribusi belum rampung, pihaknya akan memberikan sanksi teguran tertulis.

"Penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker (kain dari Pemprov DKI Jakarta) selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti (sanksi) denda," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Selasa (12/5/2020).

Anies menyebut masker ini disalurkan langsung ke seluruh warga Jakarta. Jika tak dapat, maka bisa diminta langsung ke Kelurahan karena telah disediakan stoknya.

"Setiap Kelurahan disediakan masker. Jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke Kelurahan untuk minta (masker), lalu akan diberi," jelasnya.

Kendati demikian, Anies mengatakan pembagian masker belum rampung sampai saat ini. Namun Anies menyebut distribusinya selesai dalam waktu dekat.

"Sudah hampir selesai. Targetnya akan tuntas, kalau tidak salah, akhir pekan ini atau awal pekan depan," pungkasnya.

Sebelumnya, Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru soal pemberian sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam aturan ini terdapat ketentuan baru bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Aturan ini telah ditetapkan dan berlaku tanggal 30 April 2020. Padahal Pergub tersebut baru tersebar 11 Mei.

Pasal 4 Pergub itu menyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

Pada poin pertama, sanksinya berupa teguran tertulis. Namun selanjutnya pelanhahr diminta membersihkan sarana fasilitas umum sambil mengenakan rompi.

"Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi," demikian bunyi aturan dalam Pergub yang dikutip suara.com, Senin (11/5/2020).

Tak hanya itu, opsi ketiga untuk sanksi bagi pelanggar adalah denda administratif. Masyarakat yang tidak mengenakan masker bisa didenda maksimal Rp 250.000.

"Denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis aturan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Sebut Denda Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu Belum Diterapkan di Jakarta

Anies Sebut Denda Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu Belum Diterapkan di Jakarta

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 16:57 WIB

Dagang saat PSBB, PKL Tanah Abang: Namanya Usaha Biar Gak Ditinggal Istri

Dagang saat PSBB, PKL Tanah Abang: Namanya Usaha Biar Gak Ditinggal Istri

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 16:26 WIB

PKL Tanah Abang Berjejer di Trotoar, Pedagang-Pembeli Tak Ada Jaga Jarak

PKL Tanah Abang Berjejer di Trotoar, Pedagang-Pembeli Tak Ada Jaga Jarak

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:39 WIB

Terkini

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:21 WIB

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:23 WIB

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:13 WIB

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:04 WIB

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:18 WIB

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:44 WIB

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:35 WIB

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:50 WIB

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:37 WIB