Bahas Pengesahan RUU Minerba, DPR dan Pemerintah Dinilai Lebih Pro Investor

Agung Sandy Lesmana | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 12 Mei 2020 | 19:41 WIB
Bahas Pengesahan RUU Minerba, DPR dan Pemerintah Dinilai Lebih Pro Investor
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - DPR RI bersama Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang Undang Minerba, Senin (11/5/2020).

Rapat pengambilan keputusan tingkat pertama itu digelar Komisi Energi atau Komisi VII bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Ketua Jaringan Tambang (JATAM) Nasional, Merah Johansyah mengatakan rencana pengesahan RUU Minerba tersebut adalah bukti pemerintah dan DPR lebih mewakilli kepentingan investor batu bara dibandingkan mendengarkan aspirasi korban industri pertambangan dan rakyat yang memilihnya.

"Alih-alih memprioritaskan penyelamatan rakyat di tengah krisis pandemi Covid-19, DPR dan Pemerintah justru menyediakan jaminan (bailout) dan memfasilitasi perlindungan bagi korporasi tambang," kata Merah dalam keterangan pers, Selasa (12/5/2020).

Bahkan, lanjutnya, Ketua Panja RUU Minerba, Bambang Wuryanto menganggap banjir aspirasi publik yang selama ini kepada DPR sebagai teror. Padahal faktanya, rapat-rapat yang digelar oleh Panitia Kerja atau Panja RUU Minerba selama ini dilakukan melalui sidang-sidang tertutup dan tidak membuka ruang bagi masukan masyarakat.

"Pembahasan yang dilakukan diam-diam, nir-partisipasi dan melanjutkan naskah yang dipenuhi pasal bermasalah adalah teror sesungguhnya oleh pemerintah dan DPR terhadap warga terdampak di lingkar pertambangan dan industri batu bara," ujar dia.

Merah menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam RUU Minerba yang menjadi permasalahan. Pertama adalah RUU tersebut merupakan suatu bentuk jaminan atau bailout dari pemerintah untuk melindungi para pengusaha tambang, bukan rakyat dan lingkungan hidup.

"Sementara bailout berikutnya tengah disiapkan, misalnya wacana usulan pemotongan tarif royalti yang harus dibayar kepada negara dan sejumlah insentif lainnya bagi perusahaan," kata dia.

Kedua, proses pembahasan dan pengesahan RUU Minerba cacat prosedur dan hukum. Melanggar tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU 12/2011 dan peraturan DPR tentang tata tertib DPR. Mengabaikan hak konstitusi warga negara yang dijamin konstitusi.

Ketiga, pasal-pasal dalam draf RUU Minerba yang disahkan di Komisi VII memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan. Diantaranya; perpanjangan otomatis bagi pemegang izin PKP2B tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang yang merupakan fasilitas yang ditunggu-tunggu oleh enam perusahaan raksasa batu bara.

Perusahaan raksasa batu bara yang diuntungkan adalah Kaltim Prima Coal, Arutmin, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, Berau Coal dan ADARO yang akan habis masa kontraknya di tahun ini dan tahun depan.

Keempat, sebanyak 90 persen isi dan komposisi RUU ini hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri batu bara. Penambahan, penghapusan dan pengubahan pasal hanya berkaitan dengan kewenangan dan pengusahaan perizinan namun tidak secuil pun mengakomodasi kepentingan dari dampak industri pertambangan dan kepentingan rakyat di daerah tambang, masyarakat adat dan perempuan.

Isi dan komposisi RUU ini juga tidak berangkat dari evaluasi atas daya rusak operasi pertambangan dan industri minerba selama ini. Tidak ada pasal yang mengatur batasan operasi pertambangan di seluruh tubuh kepulauan yang sudah dipenuhi dengan perizinan, tumpang tindih dengan kawasan pangan, berada di hulu dan daerah aliran sungai.

"Atas nama UUD 1945 yang menjamin keselamatan rakyat, Presiden Jokowi dan DPR harus membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba di pembicaraan tingkat dua. DPR dan Pemerintah harus fokus menyelamatkan rakyat di tengah wabah virus corona yang mematikan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Sahkan RUU Minerba, DPR Umumkan Reses Mulai 13 Mei

Setelah Sahkan RUU Minerba, DPR Umumkan Reses Mulai 13 Mei

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 19:11 WIB

Setelah Perppu Corona, DPR Lanjut Sahkan RUU Minerba jadi Undang-undang

Setelah Perppu Corona, DPR Lanjut Sahkan RUU Minerba jadi Undang-undang

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 18:34 WIB

DPR Setuju Mengesahkan Perppu Corona Menjadi Undang-undang

DPR Setuju Mengesahkan Perppu Corona Menjadi Undang-undang

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 17:10 WIB

DPR Percepat Rencana Pengesahan RUU Minerba, Ini Pasal-pasal Bermasalah

DPR Percepat Rencana Pengesahan RUU Minerba, Ini Pasal-pasal Bermasalah

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 16:55 WIB

DPR Minta Aparat Keamanan Tegas Kawal PSBB di Daerah Perbatasan

DPR Minta Aparat Keamanan Tegas Kawal PSBB di Daerah Perbatasan

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 16:04 WIB

DPR Gelar Paripurna, Bahas Pengambilan Keputusan Perppu Penanganan Covid-19

DPR Gelar Paripurna, Bahas Pengambilan Keputusan Perppu Penanganan Covid-19

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:59 WIB

Komisi V Beri Atensi Khusus Kebijakan Pengendalian Transportasi

Komisi V Beri Atensi Khusus Kebijakan Pengendalian Transportasi

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:56 WIB

Gibran Bersama Relawan Salurkan Bantuan Ribuan Masker dari Ketua DPR

Gibran Bersama Relawan Salurkan Bantuan Ribuan Masker dari Ketua DPR

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 14:55 WIB

DPR Dorong Provider Swasta Fokus pada Layanan Masyarakat

DPR Dorong Provider Swasta Fokus pada Layanan Masyarakat

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 11:37 WIB

DPR Terus Kawal Belanja Negara untuk Penanganan Covid-19

DPR Terus Kawal Belanja Negara untuk Penanganan Covid-19

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 11:34 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB