Ingat! Sanksi PSBB di Jakarta Bisa Milih, Mau Didenda atau Bersih-bersih

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 14 Mei 2020 | 08:26 WIB
Ingat! Sanksi PSBB di Jakarta Bisa Milih, Mau Didenda atau Bersih-bersih
Sebagai ilustrasi: Warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) soal pemberian sanksi bagi pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam aturan itu, terdapat sejumlah sanksi yang bisa dikenakan kepada para pelanggar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan, sanksi yang diberikan adalah opsi pilihan. Hukuman yang diberikan bisa berupa denda atau sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

"Jadi pilihan (sanksinya). Ya kira-kira gitu," ujar Arifin saat dihubungi, Kamis (13/5/2020).

Menurut Arifin, nantinya penentuan sanksi akan dilakukan berdasarkan pertimbangan pelanggar. Jika merasa keberatan dengan membayar denda, maka bisa pelanggar bisa melakukan sanksi sosial.

Namun jika merasa tak bisa membersihkan fasilitas umum, maka diperbolehkan untuk membayar. Menurutnya yang terpenting masyarakat patuh dengan aturan ini.

"Kadang ada orang gak mau disuruh kerja sosial. Seorang kerja merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. 'ah saya bayar denda saja ah'. ya denda bayar dah," katanya.

Ia menyebut aturan ini dibuat bukan untuk memberikan sanksi yang banyak kepada masyarakat. Namun demi ketaatan menerapkan PSBB.

Masa sanksi teguran, kata dia, sudah selesai dan waktunya memberikan sanksi yang bisa membuat pelanggar jera.

"Sudah lewat teguran mah, iya kalau teguran lagi kapan mau insafnya," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nakal! 1.145 Perusahaan Jakarta Langgar PSBB, 190 Ditutup

Nakal! 1.145 Perusahaan Jakarta Langgar PSBB, 190 Ditutup

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 20:51 WIB

Penerima Bansos Tahap Dua DKI 2,1 Juta KK, Pemprov Hanya Tanggung Sebagian

Penerima Bansos Tahap Dua DKI 2,1 Juta KK, Pemprov Hanya Tanggung Sebagian

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 19:05 WIB

PSBB Mau Dilonggarkan, Ahli Epidemiologi: Ini sudah Longgar Banget!

PSBB Mau Dilonggarkan, Ahli Epidemiologi: Ini sudah Longgar Banget!

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 17:24 WIB

Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?

Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:03 WIB

Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 12:48 WIB

Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB

Sepi Polisi, Kawasan Jakarta Selatan Siang Ini Macet, Tak Berasa PSBB

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 12:31 WIB

PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan

PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 11:16 WIB

Pelanggar PSBB Belum Kena Sanksi Sosial: "Tunggu Pembagian 2 Juta Masker"

Pelanggar PSBB Belum Kena Sanksi Sosial: "Tunggu Pembagian 2 Juta Masker"

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 11:13 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB