PSBB Mau Dilonggarkan, Ahli Epidemiologi: Ini sudah Longgar Banget!

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 13 Mei 2020 | 17:24 WIB
PSBB Mau Dilonggarkan, Ahli Epidemiologi: Ini sudah Longgar Banget!
Warga melintas di JPO Bendungan Hilir saat masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Kamis (23/4). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak ]

Suara.com - Rencana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan simulasi pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikritik ahli epidemiologi, yang menyebut rencana itu terlalu dini dan tanpa indikator keberhasilan yang jelas.

Wacana simulasi pelonggaran diutarakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam konferensi pers pada Selasa (12/05). Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan gugus tugas untuk menyiapkan pelonggaran.

"Bapak presiden telah memberikan instruksi kepada gugus tugas untuk menyiapkan suatu simulasi agar apabila kita melakukan langkah-langkah pelonggaran, maka tahapan-tahapannya harus jelas," ujar Doni Monardo.

Di Indonesia, ada empat provinsi yang melakukan PSBB, yakni Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo.

Sementara, sejumlah kota atau kabupaten di luar wilayah itu yang menerapkan PSBB, termasuk Surabaya di Jawa Timur, dan Tangerang Selatan di Banten.

Akan tetapi, ahli epidemiologi, Tri Yunis Miko Wahyono, yang juga duduk dalam tim pakar gugus tugas covid-19 nasional, mempertanyakan ide pelonggaran PSBB itu.

"Apa yang mau dilonggarkan? Ini sudah longgar banget pelaksanaan PSBB karena dari awal nggak ada indikatornya," ujar Tri Yunis.

"PSBB apa ukuran keberhasilannya? Jumlah keluarga yang tetap di rumah berapa persen? Jumlah transportasi yang kurang berapa persen? Berapa banyak yang pakai masker di tempat umum? Itu harus diukur. Kalau nggak, itu artinya nggak ada indikatornya," ujar Tri Yunis.

Ribuan pelanggaran PSBB

Baca Juga: Berjoget Acuhkan Corona, 14 Pengunjung hingga Pemilik Karaoke Didenda PSBB

Tri Yunis yang juga menjabat sebagai Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, mengatakan, sejauh ini PSBB paling berimbas pada kantor-kantor yang meliburkan pegawainya, tapi belum pada masyarakat luas lainnya.

Ia memberi contoh pasar tradisional di sejumlah daerah yang menerapkan PSBB, masih beraktivitas normal.

Sementara itu menurut data Dirlantas Polda Metro Jaya, lebih 23.000 orang melanggar aturan lalu lintas terkait PSBB di Jakarta pada akhir April lalu.

Juga di kawasan ibu kota, sejumah orang dilaporkan berkerumun menghadiri penutupan gerai makanan cepat saji di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, meski aturan PSBB masih berlaku. Video peristiwa ini kemudian viral di media sosial.

Di DKI Jakarta, pelanggaran terhadap aturan PSBB sebetulnya sudah diatur Pergub No. 41 tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 30 April 2020 lalu.

Sementara di daerah lain yang melakukan PSBB, yakni Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga pekan lalu, tercatat lebih dari 17.000 yang melanggar aturan PSBB.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI