Dalam video yang diunggahnya, Sabrina angkat bicara bahwa pernikahan mereka tetap sah meski dirinya baru menginjak usia 16 tahun 7 bulan ketika melakukan akad.
"Kebetulan pas kita nikah peraturan tentang pernikahan di Indonesia itu belum diupdate. Baru kurang lebih sebulan kemudian setelah menikah DPR baru mengesahkan batas usia pernikahan 19 tahun," jelas Sabrina.
DPR RI mengesahkan Perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tepat pada bulan September 2019. Sementara pernikahan Adhiguna dan Sabrina digelar pada bulan Agustus 2019.
Dengan demikian, secara hukum pernikahan mereka bisa sah. Terlebih karena masing-masing telah menandatangani surat nikah.
Jika memang keduanya sudah sepakat untuk melakukan pernikahan, lantas benarkah pernikahan mereka bisa dianggap sebagai child abuse atau kekerasan anak?
Yang lebih dominan diprotes ke publik adalah bagaimana mereka meromantisasi kondisi pernikahan yang tidak biasa itu, lalu mempromosikannya di ruang publik.
Para aktivis khawatir kisah ini akan menginspirasi para kaum muda lainnya untuk melakukan pernikahan usia muda.
Padahal masih ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan selain takaran cinta dan kasih sayang sebagai modal pernikahan. Hal itu tak lain adalah mental dan kondisi perekonomian.
Perlu diingat bahwa pernikahan usia muda antar Adhiguna dan Sabrina ini salah satunya dilatarbelakangi oleh masing-masing orang tua mereka yang bersahabat dan memiliki bisnis berbarengan.
Baca Juga: Bagikan Sembako, Donasi Astra Financial Mencapai 67.890 Paket
Jika dilihat dari video awal pun kita sudah bisa mengira, golongan siapa yang bisa naik pesawat dan berkeliling dunia. Ditambah, keluarga dengan kondisi ekonomi seperti apa yang bisa menggelar pesta pernikahan mewah dengan panitia berseragam necis di gedung megah.
Hampir mirip seperti yang dituliskan oleh salah seorang warganet di kanal YouTube pasangan tersebut bahwa, "Ingat guys, ini hanya berlaku untuk orang kaya".