Asep menyatakan, pada prinsipnya, penyaluran bansos harus cepat dan tepat. Jangkauan BST kepada 9 juta KK di seluruh Indonesia, tentu bukan hal mudah.
“Apalagi dilakukan di tengan pandemi dengan berbagai keterbatasan yang harus dihadapi, sehingga kami sepakat perbaikan data berjalan seiring (simultan) dengan penyaluran bansos, termasuk BST,” katanya.
Untuk ketepatan penyaluran yang akhir-akhir ini menjadi diskusi hangat, sangat ditentukan oleh data yang disediakan oleh pemerintah daerah (pemda).
“Pemda sendiri juga menghadapi tantangan yang tidak mudah. Dalam situasi Covid-19, tidak mudah mengumpulkan orang dalam rangka koordinasi kabupaten kota dengan aparat desa/kelurahan RT/RW,” katanya.
Misalnya ada sebagian daerah yang menerapkan PSBB, pergerakan orang tidak sebebas di masa non Covid-19.
“Belum lagi di daerah terpencil yang serba terbatas baik sarana maupun bentang alam, akan semakin besar tantangannya, termasuk tantangan dalam distribusi bantuan,” katanya.
Terobosan PT Pos
Tantangan tidak mudah juga dihadapi dalam penyaluran. Dalam hal ini, PT Pos sudah mengembangkan terobosan dengan bermitra dengan komunitas atau melakukan penjangkauan.
“Mereka mendekatkan layanan dengan bekerja sama dengan sekolah, kantor desa, kantor kelurahan atau kalau memang tidak terjangkau akan diantarkan langsung,” katanya.
Untuk pemenuhan data penerima BST, saat ini Kemensos sudah menerima 8,1 lebih data penerima bansos yang sudah dipadankan oleh Pusat data dan Informasi (Pusdatin Kesos).
“Perlu dipadankan, sebab persyaratan BST ini kan yang tidak mendapatkan bansos PKH dan Program Sembako. Perlu dicek apakah terjadi tubrukan atau tidak,” katanya.
Asep menyatakan, sejauh ini kerja sama dengan pemda sudah berjalan dengan baik. Namun memang masih mungkin saja ada 1-2-3 data yang masih belum valid.
“Bila dalam perkembangannya, ditemukan ada data yang tidak valid, maka silakan dilaporkan. Nanti akan kami tutup. Kemudian daerah perlu menyiapkan penggantinya,” katanya.
“Penyaluran dan perbaikan data berjalan simultan karena mereka melalukan bersama dengan desa dan RT/RW. Terhitung mulai per 10 Mei, pukul 10.00 WIB, data usulan kab/kota total usulan mencapai 8.1 juta KK,” katanya.
Adapun realisasi Penyaluran BST Per 14 Mei, untuk melalui Himbara sebanyak 754.707 KK, dan realisasi PT Pos sebanyak 40.948 KK , sehingga total 795.655 KK. Rencana penyaluran selanjutnya tahap II pada Minggu ke-3 Mei (sebelum Idul Fitri), dan tahap II pada Minggu ke-3 Juni.
DTKS Memuat Penduduk Pendapatan Terendah
Di bagian lain, Sekjen Kemensos Hartono Laras menyatakan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memuat 40 persen penduduk dengan pendapatan terendah. Untuk mempercepat penyaluran dan memastikan ketepatan sasaran, Kemensos tidak bisa bekerja sendiri.
“Karena data penerima berasal dari daerah, Kemensos terus mendorong dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama untuk data,” katanya.
Sebelum penyaluran bansos, Mensos sudah menggelar rapat maraton dengan para kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia dalam rangka penyaluran bansos.
Kepada para kepala daerah, kami mempersilakan untuk mengusulkan data-data penerima sesuai pagu alokasi di masing-masing daerah dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku.
Kemensos sudah memberikan kemudahan kepada kepala daerah, untuk menggunakan data warga miskin pada DTKS yang belum mendapatkan bantuan baik dari Desil 2, Desil 3, Desil 4 dan non desil.
“Di lain pihak, kita juga sangat terbantu dan memiliki dasar hukum yang kuat dengan terbitnya surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperbolehkan penyaluran bansos baik berupa uang maupun barang, maupun bentuk lainnya, untuk masyarakat miskin yang berada di luar DTKS,” katanya.
Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran KPK No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, tertanggal 21 April 2020.
Surat edaran KPK sudah dikirimkan kepada pimpinan Gugus Tugas Nasional dan Daerah Penanganan Covid-19, dan para Pimpinan K/L dan Pemda. Tetapi acuan utama tetap DTKS yang ada di Kemensos.
Dengan berbagai langkah ini, diharapkan mempermudah langkah kepala daerah membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Daerah yang paling tahu kondisi masyarakatnya. Pemda juga yang memiliki kewenangan menjangkau masyarakatnya,” katanya.