Anaiaya 2 Remaja, Begini Perjalanan Kasus Habib Bahar hingga Bebas Penjara

Bangun Santoso | Suara.com

Minggu, 17 Mei 2020 | 08:53 WIB
Anaiaya 2 Remaja, Begini Perjalanan Kasus Habib Bahar hingga Bebas Penjara
Habib Bahar saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Dasar tuntutan itu lantaran jaksa meyakini, Habib Bahar bin Smith terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Al Mudzaqi alias Zaki.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Vonis 3 Tahun Penjara

Usai mendengarkan tuntutan jaksa dan pembelaan dari Habib Bahar, majelis hakim akhirnya memutus pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dengan vonis 3 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad di sidang vonis yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Hakim menyatakan Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bebas karena Asimilasi

Habib Bahar dibebaskan karena menerima pembebasan asimilasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Ya (Habib Bahar) mendapatkan program asimilasi rumah," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bebas Penjara, Habib Bahar Disambut Teriakan 'Habisi Pengkhianat Bangsa'

Bebas Penjara, Habib Bahar Disambut Teriakan 'Habisi Pengkhianat Bangsa'

Jabar | Minggu, 17 Mei 2020 | 07:46 WIB

Bebas dari Penjara, Habib Bahar Disambut Kerumunan Orang Tanpa Jaga Jarak

Bebas dari Penjara, Habib Bahar Disambut Kerumunan Orang Tanpa Jaga Jarak

Jabar | Minggu, 17 Mei 2020 | 06:26 WIB

Ini Rencana Habib Bahar bin Smith Usai Bebas dari Penjara Hari Ini

Ini Rencana Habib Bahar bin Smith Usai Bebas dari Penjara Hari Ini

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 22:02 WIB

Bahar bin Smith Sempat Ogah Terima Asimilasi dari Jokowi, Sekarang kok Mau?

Bahar bin Smith Sempat Ogah Terima Asimilasi dari Jokowi, Sekarang kok Mau?

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 22:05 WIB

Bebas Karena Asimiliasi, Bahar bin Smith: Terima Kasih Habib Rizieq

Bebas Karena Asimiliasi, Bahar bin Smith: Terima Kasih Habib Rizieq

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 21:31 WIB

Habib Bahar bin Smith Dapat Asimilasi, Bebas dari Penjara Hari Ini

Habib Bahar bin Smith Dapat Asimilasi, Bebas dari Penjara Hari Ini

Jabar | Sabtu, 16 Mei 2020 | 20:55 WIB

Pengacara Sebut Bahar Smith Menolak Bebas Asimilasi, Ini Kata Kalapas

Pengacara Sebut Bahar Smith Menolak Bebas Asimilasi, Ini Kata Kalapas

News | Kamis, 30 April 2020 | 13:29 WIB

Terkini

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:29 WIB

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

7 Fakta Kasus Pencabulan di Ponpes Pati, Korban Diduga Capai 50 Santriwati

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:11 WIB

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:45 WIB

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

Kronologi Waketum PSI Bro Ron Dipukul Orang Tak Dikenal, Pelaku Kini Mendekam di Polsek

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:44 WIB

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

Bela Nasib Karyawan Malah Dipukul, Polisi Ciduk 2 Pelaku Penganiaya Waketum PSI Bro Ron

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:40 WIB

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB