Habib Bahar Bebas Disambut Massa, Publik: Jangan Ada Klaster Corona Baru

Dany Garjito Suara.Com
Minggu, 17 Mei 2020 | 15:35 WIB
Habib Bahar Bebas Disambut Massa, Publik: Jangan Ada Klaster Corona Baru
Habib Bahar bin Sminth disambut banyak orang usai bebas dari penjara. (foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ichwan Tuankotta, Pengacara Bahar bin Smith, ketika dikonfirmasi kembali pada Sabtu soal alasan kliennya menerima pembebasan karena asimilasi, memberi jawaban diplomatis.

"Tugasnya mengajar sudah selesai," kata Ichwan.

Sementara menurut Kalapas Pondok Rajeg Ardian Nova, Bahar bin Smith mendapat program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM karena sudah melewati separuh masa hukuman.

"Karena memang sudah waktunya mas sesuai peraturan menteri yang berlaku. Sesuai dengan mekanisme peraturan menteri hukum dan HAM, Permenkumham yang 10 2020," jelas Ardian.

Penjelasan yang sama juga disampaikan Ardian pada April kemarin, menanggapi komentar pengacara Bahar bin Smith yang mengatakan sang pendakwah ogah keluar dari penjara karena menolak ikut dalam program asimilasi pemerintah.

"Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya," jelas Ardian pada Jumat 3 April 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI