Ichwan Tuankotta, Pengacara Bahar bin Smith, ketika dikonfirmasi kembali pada Sabtu soal alasan kliennya menerima pembebasan karena asimilasi, memberi jawaban diplomatis.
"Tugasnya mengajar sudah selesai," kata Ichwan.
Sementara menurut Kalapas Pondok Rajeg Ardian Nova, Bahar bin Smith mendapat program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM karena sudah melewati separuh masa hukuman.
"Karena memang sudah waktunya mas sesuai peraturan menteri yang berlaku. Sesuai dengan mekanisme peraturan menteri hukum dan HAM, Permenkumham yang 10 2020," jelas Ardian.
Penjelasan yang sama juga disampaikan Ardian pada April kemarin, menanggapi komentar pengacara Bahar bin Smith yang mengatakan sang pendakwah ogah keluar dari penjara karena menolak ikut dalam program asimilasi pemerintah.
"Kalau Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah masa pidananya," jelas Ardian pada Jumat 3 April 2020 lalu.