MUI - Dewan Masjid: Sholat Idul Fitri di Rumah Saja

Minggu, 17 Mei 2020 | 16:27 WIB
MUI - Dewan Masjid: Sholat Idul Fitri di Rumah Saja
Ahmad Fauzi bersama keluarganya melaksanakan salat tarawih di rumahnya di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk sholat Idul Fitri di rumah saja. Ini untuk menghindari penularan virus corona serta memutus mata rantainya.

Namun MUI dan DMI tidak melarang takbiran di masjid dan musala. Seruan itu sendiri ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.

Hal itu dikeluarkan dalam surat bersama untuk menyeru kepada masyarakat agar melakukan pembatasan mengenai takbiran dan pembatasan Sholat Idul Fitri saat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dalam seruan itu, MUI dan DMI DKI Jakarta juga meminta warga menggelar Sholat Idul Fitri 1441 Hijriah bersama keluarga di rumah.

"Takbiran agar dilaksanakan di masjid/mushala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling," tulis surat seruan bersama tersebut mengenai takbiran, yang salinannya diterima di Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Tujuannya, untuk menghindari kerumunan massa pada hari Idul Fitri nantinya demi mencegah potensi penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab COVID-19.

"Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah," tulis seruan bersama itu selanjutnya.

Di poin terakhir seruan, MUI dan DMI DKI meminta semua pribadi dan pengurus masjid atau mushala untuk mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Adapun seruan tersebut, berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19.

Baca Juga: Bupati Banyumas Serukan Sholat Idul Fitri Tidak Berjamaah di Masjid

Kemudian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Serta, Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 220 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat pandemi COVID-19. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI