Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan lebih dari 50% minuman keras beredar secara gelap.
Minuman keras produksi lokal tidak didaftarkan di beberapa negara bagian dan karenanya tidak bisa dikenai pajak.
Survei oleh lembaga International Alliance of Responsible Drinking pada 2014 menunjukkan banyak peminum yang lebih memilih minuman keras lokal atau produksi rumahan, yang sering kali palsu atau mengandung bahan-bahan yang didatangkan secara ilegal.
Tingkat konsumsi meningkat dari tahun ke tahun.
Minuman keras ilegal tewaskan 19 orang di India Hampir 100 orang tewas keracunan minuman keras di IndiaDalam kurun 1990 hingga 2017, konsumi meningkat 38%, dari 4,3 liter menjadi 5,9 liter per satu orang dewasa per tahun.
Jakob Manthey dari Technische Universitat Dresden, Jerman, yang melakukan kajian ini mengatakan, kenaikan disebabkan oleh "bertambahnya orang yang mampu membeli alkohol".
Penambahan ini lebih cepat dibandingkan upaya pemerintah untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
Di sisi lain, harga minuman keras semakin terjangkau.
Kenaikan konsumsi telah berdampak, antara lain berupa munculnya penyakit seperti kerusakan hati dan jantung, kata Manthey.
Baca Juga: Menteri Luhut: Waspadai Gelombang Kedua Wabah Virus Corona
Juga, sepertiga kematian akibat kecelakaan di jalan disebabkan oleh konsumsi minuman keras.