"Kita masih memburu dua orang lagi yang diduga terlibat dalam penjudian kupon gelap dan pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara," kata AKP Afrito.
Terdesak Kebutuhan Saat Corona, Janda di Jambi Nekat Jualan Togel
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 21 Mei 2020 | 12:06 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bentrok Suku Anak Dalam dan Sekuriti Perusahaan Sawit di Tebo, Satu Orang Tewas
01 Mei 2025 | 19:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI