Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan

Kamis, 21 Mei 2020 | 13:29 WIB
Klaim Patuhi Aturan dan Bayar Rp50 Juta, Bahar Smith Minta Dibebaskan
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta berharap kliennya dapat dipindahkan dari Lapas Klas I Batu Nusakambangan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.

Dia juga meminta Bahar Smith nantinya bisa segera dibebaskan kembali.

Ichwan menilai bahwa Bahar Smith memiliki hak untuk dibebaskan lantaran telah memenuhi aturan.

Di sisi lain, Ichwan juga mengklaim bahwa kliennya itu sudah membayar denda subsider Rp 50 juta kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, sebelum bebas lewat program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM pekan lalu.

"Target kami, Habib Bahar bisa dikembalikan lagi ke Lapas Pondok Rajeg dan diberikan hak-hak pembebasan bersyaratnya. Karena kita sudah taat aturan dengan membayar uang denda juga Rp 50 juta," kata Ichwan saat dihubungi suara.com, Kamis (21/5/2020).

Menurut Ichwan kekinian pihaknya juga berencana akan mengirimkan surat laporan kepada Komisi III DPR RI atas dugaan perlakuan diskriminatif yang diterima Bahar Smith. Rencananya, surat tersebut akan disampaikan hari ini.

"Hari ini kami akan melayangkan surat pelaporan diskriminasi terhadap Habib Bahar yang di tujukan kepada DPR RI Komisi III," ujar Ichwan.

Selain menyurati DPR RI, Ichwan menyebut pihaknya juga akan mengirimkan surat laporan serupa kepada Komnas HAM dan Ombudsman RI. Hanya saja, Ichwan tam merincikan detil isi surat laporan yang akan diserahkan kepada Komisi III DPR RI, Komnas HAM dan Ombudsman RI tersebut.

"Nanti suratnya saya kirim ke antum kalau sudah ditandatangani," kata dia.

Baca Juga: Komentar Roy Suryo soal Gambar Kartun Jokowi Salah Kiblat: Aneh!

Untuk diketahui, Bahar Smith sendiri sedianya dijemput oleh tim dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS dibantu Brimob Polda Jawa Barat pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 02.00 WIB dari kediamannya. Dia dijemput untuk dijebloskan kembali ke tahanan di Lapas Khusus Gunung Sindur lantaran dinilai tidak mematuhi program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM yang dijalaninya usai bebas dari Lapas Pondok Rajeg.

Bahar Smith pun telah dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5) lalu. Pemindahan itu dilakukan atas pertimbangan keamanan, lantaran rombongan jamaah dan simpatisan Bahar Smith sempat meringsek masuk Lapas Gunung Sindur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI