Habib Umar Assegaf Langgar PSBB, Ini Ancaman Hukumannya

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita | Suara.com

Jum'at, 22 Mei 2020 | 15:56 WIB
Habib Umar Assegaf Langgar PSBB, Ini Ancaman Hukumannya
Habib Umar Assegaf Bangil saat Langgar PSBB Surabaya. (tanggapan layar Suara.com)

Suara.com - Sosok Habib Bahar Assegaf menjadi perbincangan khalayak seusai dinyatakan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam video yang viral di media sosial, Habib Bahar Assegaf terlibat cekcok dengan petugas hingga berujung aksi saling dorong seusai kendaran yang ditumpanginya diminta putar baik arah karena melanggar aturan PSBB.

Insiden tersebut diketahui terjadi di Pos Exit Tol Satelit Surabaya , Rabu (20/5/2020).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan Habib Bahar Assegaf tercatat telah melanggar tiga poin aturan PSBB.

Pertama, Pengasuh Majelis Roudhotus Salaf, Bangil, Pasuruan tersebut menggunakan plat kendaraan selain L dan W ketika memasuki area Kota Surabaya.

Sedangkan yang kedua sopir kendaraan Toyota Camry berplat nomor N 1 B yang ditumpangi Habib Bahar Assegaf tidak memakai masker.

Adapun pelanggaran yang ketiga yakni mobil Habib Umar Assegaf melebihi batas penumpang lantaran diisi oleh empat orang.

Terkait hal itu, Truno menjelaskan bahwa sanksi penegakan hukum kepada Habib Umar Assegaf akan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Sanksi Pelanggar PSBB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sempat menerangkan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan pada awal pemberlakuan PSBB di Surabaya, Jawa Timur.

Truno mengatakan, Polda Jatim akan menindak tegas pelanggar PSBB dengan sanksi pidana apabila imbauan secara persuasif diabaikan.

Sanksi pidana tersebut mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, mengganggu ketertiban umum dan melawan petugas.

Sementara bagi pelanggar aturan PSBB yang melawan pertugas dapat dijerat Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

Pasal 212 KHUP menerangkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, terancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4500.

Sementara Pasal 216 KHUP ayat (1) menjelaskan orang yang sengaja tidak menuruti perintah seperti mencegah, menghalang-halangi uatau menggagalkan tindakan seusai ketentuan undang-undang dapat dipidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 9000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tengku Zul Dinilai Provokasi Santri, Abu Bakar Assegaf Beri Sentilan

Tengku Zul Dinilai Provokasi Santri, Abu Bakar Assegaf Beri Sentilan

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 14:14 WIB

Pendiri PAN: Saya Heran Bahar Smith dan Umar Assegaf Banyak Pendukungnya

Pendiri PAN: Saya Heran Bahar Smith dan Umar Assegaf Banyak Pendukungnya

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 09:24 WIB

Tengku Zul Diprotes Ajak Santri Kejar Satpol PP Peninju Habib Umar Assegaf

Tengku Zul Diprotes Ajak Santri Kejar Satpol PP Peninju Habib Umar Assegaf

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 08:36 WIB

Cegah Mudik, 2.225 Orang Terjaring Operasi Ketupat 2020

Cegah Mudik, 2.225 Orang Terjaring Operasi Ketupat 2020

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 03:05 WIB

Habib Umar yang Viral Ternyata Dikenal Temperamen oleh Warga Sekitar

Habib Umar yang Viral Ternyata Dikenal Temperamen oleh Warga Sekitar

Jatim | Kamis, 21 Mei 2020 | 21:07 WIB

Terkini

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur

Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:02 WIB

H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur

H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:02 WIB

Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan

Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB