Selasa Besok, Pelanggar PSBB Palembang Akan Kena Hukuman

Pebriansyah Ariefana

Senin, 25 Mei 2020 | 18:35 WIB
Selasa Besok, Pelanggar PSBB Palembang Akan Kena Hukuman
Ilustrasi PSBB Palembang. [Antara]

Suara.com - Dinas Perhubungan Palembang mulai menerapkan sanksi hukuman dan denda bagi siapapun yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika melalui pos pemeriksaan di dalam dan perbatasan kota itu mulai 26 Mei 2020.

Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau umum saat melalui pos pemeriksaan yang siaga 24 jam itu, wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020, di antaranya pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

"Masa sosialisasi sudah selesai, mulai hari Selasa (26/5) sanksi langsung diterapkan kepada pelanggar aturan PSBB," kata Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal, di Palembang, Senin (25/5/2020).

Seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berasal dari luar maupun dalam Palembang diharapkan dapat mengikuti pemeriksaan di pos pemeriksaan secara baik dan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.

"Karena jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukuman, di antaranya membersihkan fasilitas umum dan membayar denda sejumlah uang," ujarnya.

Sejak PSBB diterapkan untuk jangka waktu 14 hari jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam pos kini menjadi 13 pos.

Pos pemeriksaan di perbatasan adalah antara Palembang-Banyuasin kawasan Jakabaring, kawasan Plaju, kawasan Alang Alang Lebar, dan perbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta pos di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karyajaya, Kertapati.

Sedangkan pos pemeriksaan dalam kota yakni di kawasan Simpang Talang Jambe, Jalan Kol H Barlian, Jalan Basuki Rahmad, Jalan M Isa, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan A Yani Plaju, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayor Jenderal TNI Ryacudu, kawasan Jakabaring, dan pos cek poin perairan di Dermaga Pasar 16 Ilir. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sanksi Denda dan Bersihkan Fasilitas Umum Menanti Pelanggar PSBB Palembang

Sanksi Denda dan Bersihkan Fasilitas Umum Menanti Pelanggar PSBB Palembang

News | Senin, 25 Mei 2020 | 17:59 WIB

Gubernur Sumsel Minta Jangan Keras-keras ke Pelanggar PSBB Palembang

Gubernur Sumsel Minta Jangan Keras-keras ke Pelanggar PSBB Palembang

News | Senin, 25 Mei 2020 | 14:47 WIB

PSBB Palembang Rencana 20 Mei, Jam Operasional Dunia Usaha Cuma 5 Jam

PSBB Palembang Rencana 20 Mei, Jam Operasional Dunia Usaha Cuma 5 Jam

News | Senin, 18 Mei 2020 | 23:14 WIB

Resmi! Kemenkes Setujui PSBB Kota Palembang dan Prabumulih

Resmi! Kemenkes Setujui PSBB Kota Palembang dan Prabumulih

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 05:56 WIB

Terkini

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Menolak Mati di Usia 30: Kebangkitan 'Case 15', Cetak Biru Punk Rock Superman Is Dead

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 00:01 WIB

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

×