Arti New Normal, Panduan Lengkap New Normal, dan Kritik dari Politikus

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2020 | 14:53 WIB
Arti New Normal, Panduan Lengkap New Normal, dan Kritik dari Politikus
Ilustrasi New Normal. [Shutterstock]

Suara.com - Tahukah Anda arti New Normal Indonesia? Kali ini Suara.com akan membahas tentang arti New Normal Indonesia plus Panduan New Normal Indonesia Lengkap.

Selain itu, tak ada salahnya Anda juga melihat sudut pandang lain dari para politikus yang memberikan kritik tajam terkait New Normal ini.

Mari simak bersama arti New Normal, Panduan Lengkap New Normal Indonesia untuk Perusahaan, Tempat Kerja, Perkantoran, dan Industri, serta kritik dari politikus!

1. Arti New Normal

Prof Wiku Adisasmita, selaku Ketua Tim Pakar gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan arti New Normal.

Arti New Normal adalah bentuk adaptasi tetap beraktivitas dengan mengurangi kontak fisik dan menghindari kerumunan.

BACA JUGA: Melihat New Normal di Negara Lain Pasca Pandemi Corona

"Secara sosial kita pasti akan mengalami suatu bentuk New Normal atau kita harus beradaptasi dengan beraktivitas dan bekerja dan tentunya harus mengurangi kontak fisik dengan orang lain dan menghindari kerumunan, bekerja, dan bersekolah dari rumah," kata Wiku Adisasmita, saat Konferensi Pers, Talkshow 'Update Tim Pakar: Penanganan COVID-19 - Respon dan Transformasi', yang tayang di Youtube BNPB Indonesia, Selasa (12/5/2020).

"Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru ketika pandemi yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai ditemukannya vaksin untuk Covid-19 ini," lanjut Wiku Adisasmita.

Baca Juga: Pertama di Indonesia! New Normal Jawa Barat Mulai 1 Juni

2. Panduan New Normal Kemenkes untuk Perusahaan, Tempat Kerja, Perkantoran, dan Industri

Ilustrasi kantor. [Shutterstock]
Ilustrasi kantor. [Shutterstock]

A. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI