Dipaksa Putar Balik, Sehari Ada 3.095 Kendaraan Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 29 Mei 2020 | 10:28 WIB
Dipaksa Putar Balik, Sehari Ada 3.095 Kendaraan Masuk Jakarta Tanpa SIKM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Sebanyak 3.095 kendaraan tercatat diberi sanksi putar balik lantaran tidak memiliki surat izin keluar-masuk atau SIKM Jakarta. Ribuan kendaraan itu terjaring operasi di 20 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada Kamis (28/5/2020) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menganggap jumlah tersebut menunjukkan adanya peningkatan sekitar 7 persen jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang diputar balik pada Rabu (27/5) lalu, yakni sebanyak 2.898 kendaraan.

"Pada hari Rabu kemarin, jumlah kendaraan yang diputar balik sebanyak 2.898 kendaraan, sehingga terjadi peningkatan sebesar 7 persen," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Yusri merincikan dari total 3.095 kendaran, 874 diantaranya terjaring operasi di 9 titik pos penyekatan yang berada di wilayah DKI Jakarta. Sedangkan, 2.221 kendaran lainnya terjaring operasi di 11 titik pos penyekatan yang berada di luar wilayah DKI Jakarta seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang yang merupakan titik penyekatan lapis kedua.

"Total keseluruhan 3.095 kendaraan," ujarnya.

Untuk diketahui, ketentuan terkait SIKM diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19

SIKM Jakarta pun telah dilengkapi dengan sistem quick responds (QR) code. Sistem tersebut dapat melacak keaslian hingga identitas asli pemilik SIKM.

Berdasar dari situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id, oknum yang memalsukan SIKM dapat dikenakan sanksi pidana, yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Di sisi lain, pelaku juga dapat dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

baca juga

"Perhatian: Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," begitu bunyi keterangan seperti dikutip dari situs corona.jakarta.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sales LPG Disetop di Tol Cikupa Tapi Lolos Lalui Jalan Arteri Masuk Jakarta

Sales LPG Disetop di Tol Cikupa Tapi Lolos Lalui Jalan Arteri Masuk Jakarta

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 19:29 WIB

Masjid Hasyim Asy'ari Jadi Ruang Isolasi Pemudik tanpa SIKM

Masjid Hasyim Asy'ari Jadi Ruang Isolasi Pemudik tanpa SIKM

Foto | Kamis, 28 Mei 2020 | 16:55 WIB

Punya SIKM Belum Tentu Lolos, Ada Cek Kesehatan Acak di PerbatasanJakarta

Punya SIKM Belum Tentu Lolos, Ada Cek Kesehatan Acak di PerbatasanJakarta

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 14:46 WIB

Perketat PSBB, 14 Jalan di Jakarta Selatan Ditutup

Perketat PSBB, 14 Jalan di Jakarta Selatan Ditutup

Foto | Kamis, 28 Mei 2020 | 14:32 WIB

Tak Punya SIKM, 2.898 Kendaraan Ditolak Masuk ke Jakarta

Tak Punya SIKM, 2.898 Kendaraan Ditolak Masuk ke Jakarta

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 13:55 WIB

Pemprov DKI Ogah Kebobolan, 6.364 Kendaraan Tanpa SIKM Dipaksa Putar Balik

Pemprov DKI Ogah Kebobolan, 6.364 Kendaraan Tanpa SIKM Dipaksa Putar Balik

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 13:05 WIB

Pemudik Tak Bisa Tunjukkan SIKM di Perbatasan DIY Diminta Putar Balik

Pemudik Tak Bisa Tunjukkan SIKM di Perbatasan DIY Diminta Putar Balik

Jogja | Kamis, 28 Mei 2020 | 12:31 WIB

Nyanyi Pancasila hingga Push Up, Pelanggar PSBB: Gak Malu Sih, Cuma Capek

Nyanyi Pancasila hingga Push Up, Pelanggar PSBB: Gak Malu Sih, Cuma Capek

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 11:41 WIB

Polda DIY Minta Pemudik Tak Balik Jakarta Dulu

Polda DIY Minta Pemudik Tak Balik Jakarta Dulu

Jogja | Kamis, 28 Mei 2020 | 11:14 WIB

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Warga asal Cianjur Dipaksa Putar Balik

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Warga asal Cianjur Dipaksa Putar Balik

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 11:04 WIB

Terkini

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB

Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu

Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:25 WIB

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:17 WIB

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:03 WIB