Dipaksa Putar Balik, Sehari Ada 3.095 Kendaraan Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 29 Mei 2020 | 10:28 WIB
Dipaksa Putar Balik, Sehari Ada 3.095 Kendaraan Masuk Jakarta Tanpa SIKM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Sebanyak 3.095 kendaraan tercatat diberi sanksi putar balik lantaran tidak memiliki surat izin keluar-masuk atau SIKM Jakarta. Ribuan kendaraan itu terjaring operasi di 20 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada Kamis (28/5/2020) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menganggap jumlah tersebut menunjukkan adanya peningkatan sekitar 7 persen jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang diputar balik pada Rabu (27/5) lalu, yakni sebanyak 2.898 kendaraan.

"Pada hari Rabu kemarin, jumlah kendaraan yang diputar balik sebanyak 2.898 kendaraan, sehingga terjadi peningkatan sebesar 7 persen," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).

Yusri merincikan dari total 3.095 kendaran, 874 diantaranya terjaring operasi di 9 titik pos penyekatan yang berada di wilayah DKI Jakarta. Sedangkan, 2.221 kendaran lainnya terjaring operasi di 11 titik pos penyekatan yang berada di luar wilayah DKI Jakarta seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang yang merupakan titik penyekatan lapis kedua.

"Total keseluruhan 3.095 kendaraan," ujarnya.

Untuk diketahui, ketentuan terkait SIKM diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19

SIKM Jakarta pun telah dilengkapi dengan sistem quick responds (QR) code. Sistem tersebut dapat melacak keaslian hingga identitas asli pemilik SIKM.

Berdasar dari situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id, oknum yang memalsukan SIKM dapat dikenakan sanksi pidana, yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Di sisi lain, pelaku juga dapat dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

baca juga

"Perhatian: Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," begitu bunyi keterangan seperti dikutip dari situs corona.jakarta.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sales LPG Disetop di Tol Cikupa Tapi Lolos Lalui Jalan Arteri Masuk Jakarta

Sales LPG Disetop di Tol Cikupa Tapi Lolos Lalui Jalan Arteri Masuk Jakarta

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 19:29 WIB

Masjid Hasyim Asy'ari Jadi Ruang Isolasi Pemudik tanpa SIKM

Masjid Hasyim Asy'ari Jadi Ruang Isolasi Pemudik tanpa SIKM

Foto | Kamis, 28 Mei 2020 | 16:55 WIB

Punya SIKM Belum Tentu Lolos, Ada Cek Kesehatan Acak di PerbatasanJakarta

Punya SIKM Belum Tentu Lolos, Ada Cek Kesehatan Acak di PerbatasanJakarta

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 14:46 WIB

Perketat PSBB, 14 Jalan di Jakarta Selatan Ditutup

Perketat PSBB, 14 Jalan di Jakarta Selatan Ditutup

Foto | Kamis, 28 Mei 2020 | 14:32 WIB

Tak Punya SIKM, 2.898 Kendaraan Ditolak Masuk ke Jakarta

Tak Punya SIKM, 2.898 Kendaraan Ditolak Masuk ke Jakarta

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 13:55 WIB

Pemprov DKI Ogah Kebobolan, 6.364 Kendaraan Tanpa SIKM Dipaksa Putar Balik

Pemprov DKI Ogah Kebobolan, 6.364 Kendaraan Tanpa SIKM Dipaksa Putar Balik

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 13:05 WIB

Pemudik Tak Bisa Tunjukkan SIKM di Perbatasan DIY Diminta Putar Balik

Pemudik Tak Bisa Tunjukkan SIKM di Perbatasan DIY Diminta Putar Balik

Jogja | Kamis, 28 Mei 2020 | 12:31 WIB

Nyanyi Pancasila hingga Push Up, Pelanggar PSBB: Gak Malu Sih, Cuma Capek

Nyanyi Pancasila hingga Push Up, Pelanggar PSBB: Gak Malu Sih, Cuma Capek

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 11:41 WIB

Polda DIY Minta Pemudik Tak Balik Jakarta Dulu

Polda DIY Minta Pemudik Tak Balik Jakarta Dulu

Jogja | Kamis, 28 Mei 2020 | 11:14 WIB

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Warga asal Cianjur Dipaksa Putar Balik

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Warga asal Cianjur Dipaksa Putar Balik

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 11:04 WIB

Terkini

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

×