Maqasid Syariah mengandung lima hal, yaitu melindungi agama yang dalam Pancasila disebut ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Kedua, melindungi jiwa yang dalam Pancasila disebut ‘Perikemanusiaan yang adil dan beradab’.
Ketiga, melindungi keutuhan keluarga besar yang dalam Pancasila disebut ‘Persatuan Indonesia’.
Keempat, melindungi akal pendapat yang dalam Pancasila disebut ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’. Kelima, melindungi hak atas harta yang dalam Pancasila disebut ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.
Atas dasar kemiripan inilah, menyebabkan gagasan Pancasila sebagai dasar negara mendapat dukungan penuh dari bangsa. Selain itu ulama, karena Pancasila bukan agama dan tidak bisa menggantikan agama.
Menurut Ribut, Pancasila dan nasionalisme selayaknya tidak dibenturkan dengan agama. Pancasila, nasionalisme dan agama justru penting dijadikan trisula membangun bangsa yang berkedamaian dan sejahtera.
Artikel dari harakah.id ini ditulis oleh RIBUT LUPIYANTO Deputi Direktur Center for Public Capacity Acceleration (C-PubliCA)