Suara.com - Para tersangka kasus gratifikasi terkait pengurusan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
KPK menetapkan Empat dari Delapan tersangka dugaan korupsi dengan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 2019 - 2024 dengan jumlah uang yang diterima adalah Rp53,7 miliar.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (2017 - 2019) Wisnu Pramono dan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2019 - 2024) Haryanto.
Lalu Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) (2020 - Juli 2024) Devi Angraeni dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (2020 - 2023) Suhartono. [Suara.com/Alfian Winanto]