Refly Harun Bongkar Syarat Menjatuhkan Presiden, 'DPR Jadi Kunci Awal'

Dany Garjito, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 02 Juni 2020 | 17:04 WIB
Refly Harun Bongkar Syarat Menjatuhkan Presiden, 'DPR Jadi Kunci Awal'
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (1/6/2020). [ANTARA FOTO/BPMI Setpres]

Suara.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun membeberkan sejumlah syarat untuk bisa menjatuhkan presiden. Namun, di balik syarat-syarat itu, peran DPR menjadi kunci awal agar proses melengserkan presiden bisa berjalan.

Penjelasan tersebut diungkapkan oleh Refly Harun saat menjadi pembicara di channel YouTube RealitaTV bertajuk 'Refly Harun: Ini Syarat Menjatuhkan Presiden!' yang tayang pada Senin (1/6/2020).

Merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 hasil perubahan ketiga tahun 2001, diatur mengenai syarat-syarat memberhentikan presiden yang terdiri dari tiga syarat. Pertama, presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, penyuapan atau korupsi dan melakukan tindak pidana berat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kedua, melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma adat, kesusilaan dan agama.

"Contohnya, maaf, presiden kencing di tengah jalan kemudian disorot televisi, itu bisa dimakzulkan," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Selasa (2/6/2020).

Syarat ketiga adalah presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Adapun syarat menjadi presiden dan wakil presiden ada tiga, yakni berkewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah menjadi warga negara asing atas kehendak pribadi, tidak pernah berkhianat terhadap negara dan mampu secara jasmani dan rohani menjadi presiden dan wakil presiden.

Meski syarat untuk memberhentikan presiden tak banyak, namun semua itu bisa diproses apabila DPR bergerak. Dalam hal ini, DPR menjadi kunci awal untuk memproses pemberhentian presiden.

"Sepanjang DPR tak bergerak, tak membentuk Pansus, DPR diam saja tidak akan terjadi proses pemberhentian presiden," ungkap Refly.

Saat terendus mengenai kabar pelanggaran presiden, DPR dapat bergerak melakukan investigasi. Sebab, presiden tidak bisa diproses dengan tindak pidana biasa.

baca juga

"Proses di DPR terlebih dahulu kemudian di MK, DPR kembali terakhir ke MPR. Kunci awalnya di DPR," ungkap Refly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diancam Mau Dibunuh, Komisi III: Diskusi CLS FH UGM Bukan Bahas Makar

Diancam Mau Dibunuh, Komisi III: Diskusi CLS FH UGM Bukan Bahas Makar

News | Selasa, 02 Juni 2020 | 16:25 WIB

DPR Minta Pemerintah Wujudkan Nilai Pancasila dalam Setiap Kebijakan

DPR Minta Pemerintah Wujudkan Nilai Pancasila dalam Setiap Kebijakan

DPR | Selasa, 02 Juni 2020 | 15:00 WIB

Kasus Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

Kasus Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

DPR | Selasa, 02 Juni 2020 | 11:32 WIB

Sebut 'Ahli Gerwani', Fadli Zon Minta Dirut TVRI Iman Brotoseno Diganti

Sebut 'Ahli Gerwani', Fadli Zon Minta Dirut TVRI Iman Brotoseno Diganti

News | Selasa, 02 Juni 2020 | 07:21 WIB

DPR Siap Terima Masukan Revisi UU Penanggulangan Bencana

DPR Siap Terima Masukan Revisi UU Penanggulangan Bencana

DPR | Selasa, 02 Juni 2020 | 14:15 WIB

Terkini

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×