CEK FAKTA: Benarkah Anies Perpanjang PSBB di Jakarta Hingga 18 Juni?

Dany Garjito, Rifan Aditya

Rabu, 03 Juni 2020 | 20:54 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Anies Perpanjang PSBB di Jakarta Hingga 18 Juni?
Ilustrasi Anies Baswedan. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Suara.com - Tautan pemberitaan yang mengklaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali melakukan Perpanjangan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga 18 Juni beredar di media sosial.

Dalam pemberitaan itu, selama 14 hari ke depan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni, PSBB akan diberlakukan lagi.

Bahkan berita tersebut mengatakan, keputusan perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020. Artikel itu diterbitkan pada 3 Juni 2020.

CEK FAKTA, konten yang menklaim Anies Baswedan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni (data.jakarta.go.id)
CEK FAKTA, konten yang menklaim Anies Baswedan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni (data.jakarta.go.id)

Benarkah Anies memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni?

BACA JUGA: CEK FAKTA: Benarkah Metro TV Akui Anies Sebagai Presiden?

Penjelasan

Berdasarkan hasil penelusuran, informasi yang menyebutkan bahwa Anies Baswedan memperpanjang PSBB di Jakarta hingga 18 Juni adalah keliru.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam situs resmi cek fakta Jala Hoaks (Jakarta Lawan Hoaks) atau data.jakarta.go.id.

Dikutip Suara.com, Rabu (3/6/2020), regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020.

baca juga

Pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.

Penjelasan cek fakta, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020
Penjelasan cek fakta, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 (data.jakarta.go.id)

Setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.

Selanjutnya, hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Selain itu pengumuman terkait diperpanjang atau tidaknya PSBB akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: CEK FAKTA: Banyak Barang Rusak dan Berjamur, Warga Diimbau Tak ke Mal Dulu?

Kesimpulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibuka, Pemprov DKI Siapkan Panduan New Normal di Diskotek dan Panti Pijat

Dibuka, Pemprov DKI Siapkan Panduan New Normal di Diskotek dan Panti Pijat

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 18:17 WIB

Beda dengan Pusat, MUI DKI Izinkan Salat Jumat 2 Gelombang saat New Normal

Beda dengan Pusat, MUI DKI Izinkan Salat Jumat 2 Gelombang saat New Normal

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 17:05 WIB

Menteri Luhut Bongkar Alasan Persulit Warga Datang ke Jakarta

Menteri Luhut Bongkar Alasan Persulit Warga Datang ke Jakarta

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:38 WIB

KPK Soroti Rendahnya Setoran Pajak Daerah dari DKI Jakarta

KPK Soroti Rendahnya Setoran Pajak Daerah dari DKI Jakarta

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2020 | 09:15 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Kartun The Simpson Prediksi Kebakaran di Kantor Polisi?

CEK FAKTA: Benarkah Kartun The Simpson Prediksi Kebakaran di Kantor Polisi?

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 06:35 WIB

Terkini

Kisah Darwati, Agen BRILink yang Dekatkan Layanan Perbankan hingga Pelosok Kabupaten Semarang

Kisah Darwati, Agen BRILink yang Dekatkan Layanan Perbankan hingga Pelosok Kabupaten Semarang

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 08:06 WIB

Belajar dari Kasus Madiun: Mengapa Orang 'Pintar' Seperti Dwi Bagus Bisa Berbuat Sadis?

Belajar dari Kasus Madiun: Mengapa Orang 'Pintar' Seperti Dwi Bagus Bisa Berbuat Sadis?

News | Senin, 02 November 2026 | 08:05 WIB

Banjir Luapan Dua Sungai Rendam 17 Desa di Aceh Barat

Banjir Luapan Dua Sungai Rendam 17 Desa di Aceh Barat

Foto | Senin, 02 November 2026 | 08:00 WIB

Dugaan Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga Samarinda, Negara Rugi Rp30,9 Miliar

Dugaan Korupsi Batu Bara Perumda Varia Niaga Samarinda, Negara Rugi Rp30,9 Miliar

Kaltim | Senin, 02 November 2026 | 07:53 WIB

Buka Peringatan Hari Pahlawan 2026, Wamensos Agus Jabo Serukan Semangat Melanjutkan Perjuangan

Buka Peringatan Hari Pahlawan 2026, Wamensos Agus Jabo Serukan Semangat Melanjutkan Perjuangan

News | Senin, 02 November 2026 | 07:52 WIB

6 Flatshoes Ujung Runcing yang Bikin Kaki Terlihat Lebih Jenjang

6 Flatshoes Ujung Runcing yang Bikin Kaki Terlihat Lebih Jenjang

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 07:50 WIB

Bukannya Dapat Penghargaan, 7 Polisi Penangkap 3 Legislator Gerindra Malah 'Dibuang' ke Polsek

Bukannya Dapat Penghargaan, 7 Polisi Penangkap 3 Legislator Gerindra Malah 'Dibuang' ke Polsek

Jatim | Senin, 02 November 2026 | 07:37 WIB

Berapa Kali Thinwall Boleh Dipakai? Kenali Tanda Kapan Harus Dibuang

Berapa Kali Thinwall Boleh Dipakai? Kenali Tanda Kapan Harus Dibuang

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 07:35 WIB

Harga Emas Antam Diprediksi Bergerak di Rp2,39 Juta-Rp2,61 Juta Pekan Ini

Harga Emas Antam Diprediksi Bergerak di Rp2,39 Juta-Rp2,61 Juta Pekan Ini

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 07:32 WIB

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026? Ini Penjelasan Menurut Aturan Terbaru

Apakah Karyawan Kontrak Bisa Dapat BSU 2026? Ini Penjelasan Menurut Aturan Terbaru

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 07:30 WIB

×