Catat! Tak Pakai Masker saat PSBB DKI Jakarta, Warga Didenda Rp 250 Ribu

Kamis, 04 Juni 2020 | 13:22 WIB
Catat! Tak Pakai Masker saat PSBB DKI Jakarta, Warga Didenda Rp 250 Ribu
Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan kelanjutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) di Balai Kota DKI. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]

6. Cuci tangan dengan sabun secara rutin.

7. Menerapkan etika batuk dan bersin.

8. Untuk kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil hingga anak-anak belum diperbolehkan.

Anies Baswedan meminta warga DKI mematuhi 8 prinsip umum ini di PSBB transisi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies Baswedan meminta warga DKI mematuhi 8 prinsip umum ini di PSBB transisi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies mengakui, beberapa wilayah di Jakarta sudah kebanyakan hijau atau bebas dari Covid-19. Namun menurutnya masih ada beberapa wilayah lain yang masih merah.

"Secara umum sudah hijau kuning, tapi masih ada merah. Karena itu kita masih berstatus psbb," kata Anies.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI