Catat! Tak Pakai Masker saat PSBB DKI Jakarta, Warga Didenda Rp 250 Ribu

Kamis, 04 Juni 2020 | 13:22 WIB
Catat! Tak Pakai Masker saat PSBB DKI Jakarta, Warga Didenda Rp 250 Ribu
Gubernur Anies Baswedan saat mengumumkan kelanjutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) di Balai Kota DKI. [Dok. Pemprov DKI Jakarta]

6. Cuci tangan dengan sabun secara rutin.

7. Menerapkan etika batuk dan bersin.

8. Untuk kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil hingga anak-anak belum diperbolehkan.

Anies Baswedan meminta warga DKI mematuhi 8 prinsip umum ini di PSBB transisi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies Baswedan meminta warga DKI mematuhi 8 prinsip umum ini di PSBB transisi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Anies mengakui, beberapa wilayah di Jakarta sudah kebanyakan hijau atau bebas dari Covid-19. Namun menurutnya masih ada beberapa wilayah lain yang masih merah.

"Secara umum sudah hijau kuning, tapi masih ada merah. Karena itu kita masih berstatus psbb," kata Anies.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI