Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar, Kamis (4/6/2020).
Anies, dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta yang disiarkan melalui video siaran langsung, mengatakan kegiatan belajar mengajar di sekolah juga belum dibolehkan.
"Terkait pendidikan, kami di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta memutuskan, belajar mengajar di sekolah belum dimulai," kata Anies Baswedan.
Bahkan, Anies menegaskan kegiatan belajar mengajar di sekolah tak bakal dimulai sebelum situasi Ibu Kota benar-benar aman dari penyebaran wabah virus corona Covid-19.
Anies menuturkan, dalam kalender akademik, tanggal 13 Juli 2020 dinyatakan sebagai tahun ajaran baru.
"Ya, catatannya, tahun ajaran baru pendidikan itu tanggal 13 Juli, tapi itu bukan berarti di sekolah," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan akhirnya memutuskan kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dengan demikian, mulai Jumat (4/6/2020) besok, ibu kota masih menerapkan PSBB.
Anies mengatakan, keputusan ini ditetapkan berdasarkan hasil diskusi dirinya dengan sejumlah pihak. Mulai dari pemerintah pusat, dinas kesehatan setempat, dan ahli epidemiologi.
Baca Juga: Catat! Tak Pakai Masker saat PSBB DKI Jakarta, Warga Didenda Rp 250 Ribu
"Kami, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta, memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
Anies mengakui, sejumlah wilayah di Jakarta sudah masuk kategori zona hijau alias bebas dari Covid-19.
Namun, kata Anies, masih ada pula wilayah ibu kota yang termasuk zona merah.
"Secara umum sudah hijau-kuning, tapi masih ada merah. Karena itu kami masih menetapkan berstatus PSBB," kata Anies.
Sampai kapan PSBB yang disebut PSBB Masa Transisi dan diharapkan sebagai periode menuju kondisi new normal ini berlangsung?
Anies mengakui tidak bisa menyebut tanggal pasti berakhirnya PSBB. Namun, Anies menyebuat targetnya adalah sampai akhir Juni 2020.