10 Kegiatan yang Sudah Boleh Dilakukan di Jakarta Mulai Senin 8 Juni

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 04 Juni 2020 | 15:00 WIB
10 Kegiatan yang Sudah Boleh Dilakukan di Jakarta Mulai Senin 8 Juni
ILUSTRASI - Pesepeda melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah mengumumkan memperpanjang masa PSBB di Jakarta. Namun ada beberapa kegiatan boleh dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2020, pekan depan.

Dalam PSBB ini, sejumlah kegiatan warga ibu kota sudah mulai bisa dilakukan. Meski demikian, kegiatan yang sudah mulai berjalan itu harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar kali ini menjadi masa transisi menuju tatanan new normal. Sejumlah kegiatan akan mulai berjalan secara bertahap.

Berikut Suara.com merangkum 10 kegiatan boleh dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2020.

1. Ibadah di Tempat Ibadah
Dalam masa transisi fase 1, kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah sudah mulai diperbolehkan. Kegiatan ibadah bisa di tempat ibadah bisa dilakukan mulai Jumat, 5 Juni besok.

Meski sudah diizinkan, kegiatan ibadah di tempat ibadah hanya diperbolehkan dengan jumlah orang maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Selain itu, kegiatan ibadah berkelompok kecil, seperti pengajian juga sudah boleh dilakukan mulai Jumat besok. Syaratnya kegiatan tersebut terdiri kurang dari 25 orang.

Selain itu, jumlah orang yang hadir dalam kegiatan tersebut juga maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

2. Kerja Kantoran
Para pekerja kantoran diperbolehkan untuk bekerja di kantor mulai Senin, 8 Juni. Namun hanya 50 persen dari total jumlah karyawan yang boleh bekerja ke kantor.

baca juga

Sementara, sisa 50 persen karyawan lainnya tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

BACA JUGA: Catat! Tak Pakai Masker saat PSBB DKI Jakarta, Warga Didenda Rp 250 Ribu

3. Rumah Makan
Mulai Senin, 8 Juni rumah makan sudah mulai dibuka. Namun, rumah makan tersebut hanya boleh diisi oleh maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan rumah makan.

4. Perindustrian
Sama halnya dengan rumah makan, sektor perindustrian juga diizinkan kembali beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Syaratnya, pekerja yang datang ke perusahaan hanya boleh maksimal 50 persen dari jumlah pekerja di industri itu.

5. Toko Retail atau Showroom
Pertokoan/retail/showroom yang berdiri sendiri juga diizinkan untuk beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Syaratnya, tamu yang datang maksimal 50 persen dari kapasitas.

6. Layanan Pendukung
Layanan pendukung seperti bengkel, toko servis, tempat fotokopi juga diizinkan mulai beroperasi pada Senin, 8 Juni. Syarat tamu maksimal 50 persen dari kapasitas berlaku untuk sektor ini.

7. Museum dan Galeri
Museum dan galeri akan mulai dibuka kembali pada Senin, 8 Juni. Namun, pengunjung akan dibatasi sebanyak maksimal 50 persen dari kapasitas museum dan galeri itu.

BACA JUGA: Anies: PSBB Diperpanjang Jadi Masa Transisi, Kegiatan Dibuka Bertahap

8. Perpustakaan
Perpustakaan juga akan kembali dibuka pada Senin, 8 Juni. Namun, pengunjung akan dibatasi sebanyak maksimal 50 persen dari kapasitas gedung perpustakaan.

9. Fasilitas Olahraga Outdoor
Fasilitas olahraga outdoor akan kembali dibuka pada Senin, 8 Juni. Warga diizinkan untuk melakukan aktivitas olahraga di fasilitas outdoor ini dengan syarat jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas.

10. Moda Transportasi
Peraturan mengenai pergerakan orang menggunakan moda transportasi kan dikendurkan mulai Jumat, 5 Juni. Warga yang bepergian menggunakan sepeda motor dan mobil dengan penumpang satu alamat rumah diizinkan 100 persen.

Sementara, warga bepergian menggunakan sepeda motor dan mobil dengan penumpang beda alamat rumah hanya diperbolehkan sebagian atau 50 persen.

Adapun angkutan massal seperti bis hingga taksi konvensional dan online juga diperbolehkan beroperasi. Syaratnya penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Untuk transportasi ojek pangkalan dan online, mulai Senin, 8 Juni diizinkan beroperasi secara penuh tanpa syarat apapun.

Itulah 10 kegiatan boleh dilakukan mulai Senin, 8 Juni 2020!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan

7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:19 WIB

Hari Terakhir PSBB Jakarta, Masih Ada Saja Warga Ngaku Lupa Pakai Masker

Hari Terakhir PSBB Jakarta, Masih Ada Saja Warga Ngaku Lupa Pakai Masker

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 11:56 WIB

Anies Buka Kemungkinan Perpanjang PSBB Jakarta untuk Ketiga Kalinya

Anies Buka Kemungkinan Perpanjang PSBB Jakarta untuk Ketiga Kalinya

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 13:00 WIB

Tiadakan Ziarah Saat Lebaran, TPU Karet Bivak Ditutup Ikuti Aturan PSBB

Tiadakan Ziarah Saat Lebaran, TPU Karet Bivak Ditutup Ikuti Aturan PSBB

News | Senin, 25 Mei 2020 | 13:45 WIB

Klaim Protokol Ketat, 274 Kereta Api Berangkat dari Stasiun Gambir

Klaim Protokol Ketat, 274 Kereta Api Berangkat dari Stasiun Gambir

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 08:31 WIB

Terkini

Apakah Serum Penumbuh Rambut Aman Digunakan Setiap Hari?

Apakah Serum Penumbuh Rambut Aman Digunakan Setiap Hari?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Korban Gempa NNT Butuh 30 Ton Beras, Tenda hingga Obat-obatan

Korban Gempa NNT Butuh 30 Ton Beras, Tenda hingga Obat-obatan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan

Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar

Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra

Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau

Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan

Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya

Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026

Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan

Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

×