Aktivitas di Luar Diizinkan, Ini Protokol ke Taman Rekreasi dan Bonbin

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 04 Juni 2020 | 18:31 WIB
Aktivitas di Luar Diizinkan, Ini Protokol ke Taman Rekreasi dan Bonbin
Suasana Kebun Binatang Surabaya di Libur Tahun Baru 2020. (Suara.com/Arry Saputra)

Suara.com - Taman rekreasi, kebun binatang hingga fasilitas olahraga outdoor telah diizinkan beroperasi selama PSBB di Jakarta. Meski demikian, ada protokol yang harus dipenuhi.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan protokol di beberapa sektor yang wajib dipatuhi oleh warga yang akan melakukan kegiatan.

BACA JUGA: Anak Kecil dan Lansia Diimbau Tak Salat Jumat di Masjid Al Azhar Besok

Berikut protokol fasilitas olahraga outdoorprotokol taman rekreasi, protokol kebun binatang dan lainnya.

1. Protokol Taman Rekreasi dan Kebun Binatang

Taman rekreasi baik indoor maupun outdoor dan kebun binatang mulai kembali dibuka pada Sabtu, 20 Juni mendatang. Dalam pembukaan kembali tempat wisata itu, jumlah pengunjung atau tamu maksimal hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat.

Selain itu, anak-anak dan ibu hamil tidak diizinkan untuk mendatangi taman rekreasi dan kebun binatang.

2. Protokol Museum dan Galeri
Museum dan galeri sudah diperbolehkan beroperasi mulai Senin, 8 Juni. Sama halnya dengan taman rekreasi, pengunjung di museum dan galeri juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Untuk jam operasional, museum dibuka selama jam normal.

3. Protokol GOR dan Stadion
Prasarana olahraga outdoor meliputi GOR dan stadion mulai diizinkan kembali dibuka pada Jumat, 5 Juni besok. Jumlah pengunjung yang diperbolehkan dalam suatu tempat olahraga outdoor maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Selain itu, tempat olahraga hanya diperbolehkan untuk aktivitas olahraga yang tidak mendatangkan penonton.

BACA JUGA: 66 RW di Jakarta Ini Masih Zona Merah Virus Corona

4. Protokol Taman dan RPTRA
Selain taman rekreasi dan kebun binatang, taman dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sudah diizinkan beroperasi mulai Senin, 8 Juni mendatang. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Selain itu, pengunjung taman dan RPTRA hanya dikhususkan bagi warga setempat. Tidak diizinkan berkumpul lebih dari 5 orang.

Usia pengunjung juga dibatasi. Anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia tidak diizinkan bermain di taman dan RPTRA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seluruh Mal dan Pasar di Jakarta Dibuka 15 Juni 2020

Seluruh Mal dan Pasar di Jakarta Dibuka 15 Juni 2020

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 17:32 WIB

Longgarkan PSBB, Anies: Semua Kegiatan Kapasitasnya 50 Persen

Longgarkan PSBB, Anies: Semua Kegiatan Kapasitasnya 50 Persen

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 17:28 WIB

Bawa Anak ke Kantor Saat New Normal, Wajib Perhatikan Hal Ini!

Bawa Anak ke Kantor Saat New Normal, Wajib Perhatikan Hal Ini!

Lifestyle | Kamis, 04 Juni 2020 | 17:25 WIB

Gugus Tugas Persilakan Daerah Zona Kuning Mulai New Normal Pekan Depan

Gugus Tugas Persilakan Daerah Zona Kuning Mulai New Normal Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 17:10 WIB

Protokol Lengkap Pasar dan Pusat Perbelanjaan, Jam Operasional Dibatasi

Protokol Lengkap Pasar dan Pusat Perbelanjaan, Jam Operasional Dibatasi

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 16:54 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Terus Melonjak Akibat Kebuntuan Konflik AS-Iran di Selat Hormuz

Harga Minyak Dunia Terus Melonjak Akibat Kebuntuan Konflik AS-Iran di Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 12:05 WIB

Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 11:09 WIB

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa

Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa

News | Selasa, 28 April 2026 | 11:00 WIB

Melania Trump Disebut Janda, Donald Trump Ngamuk: Itu Omongan yang Beracun!

Melania Trump Disebut Janda, Donald Trump Ngamuk: Itu Omongan yang Beracun!

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:53 WIB

KAI: 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

KAI: 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:53 WIB

Dasco Pastikan Korban Argo Bromo Vs KRL Dirawat Maksimal, Ini Daftar Nama yang Meninggal dan Luka

Dasco Pastikan Korban Argo Bromo Vs KRL Dirawat Maksimal, Ini Daftar Nama yang Meninggal dan Luka

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:50 WIB

MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur

MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:45 WIB

Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!

Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:43 WIB

Teror Bom Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini

Teror Bom Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:33 WIB

Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur

Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur

News | Selasa, 28 April 2026 | 10:31 WIB