Tak Punya SIKM Jakarta, 26 Ribu Kendaraan Diusir

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 05 Juni 2020 | 10:45 WIB
Tak Punya SIKM Jakarta, 26 Ribu Kendaraan Diusir
Petugas menunjukan surat jalan seorang pengendara truk berpelat daerah yang melintas ke Jalan Brigif, Jakarta Selatan, Kamis (28/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sebanyak 26.606 kendaraan diberi sanksi putar balik lantaran tidak memiliki surat izin keluar-masuk atau SIKM saat hendak memasuki wilayah Jakarta.

Puluhan ribu kendaraan itu terjaring operasi penyekatan arus lalu lintas yang telah digelar selama enam hari sejak 27 Mei hingga 4 Juni 2020.

"Sejak 27 Mei hingga 4 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 21.084 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).

Yusri mengemukakan bahwa puluhan ribu kendaraan itu terjaring operasi penyekatan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang didirikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dari 20 titik pos pemeriksaan, 9 pos di antaranya berada di wilayah Jakarta dan 11 pos berada di wilayah penyangga Jakarta seperti Tanggerang, Kabupaten Bekasi dan Kabupeten Bogor.

Menurut Yusri, jenis kendaraan yang paling banyak terjaring operasi di pos yang berada di wilayah Jakarta yakni kendaraan sepeda motor. Sedangkan, untuk kendaraan yang paling banyak terjaring operasi di pos yang berada di luar wilayah Jakarta yakni didominasi oleh jenis kendaraan pribadi.

"Dari data kendaraan yang diputar balikkan di wilayah DKI Jakarta didominasi sepeda motor sedangkan diluar wilayah DKI didominasi kendaraan pribadi," ungkap Yusri

Untuk diketahui ketentuan terkait SIKM diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19

SIKM Jakarta pun telah dilengkapi dengan sistem quick responds (QR) code. Sistem tersebut dapat melacak keaslian hingga identitas asli pemilik SIKM.

Berdasar dari situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id, oknum yang memalsukan SIKM dapat dikenakan sanksi pidana, yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Disisi lain, pelaku juga dapat dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.

"Perhatian: Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," begitu bunyi keterangan seperti dikutip dari situs corona.jakarta.go.id.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadapi Masa Transisi PSBB, Fraksi PKS: Jakarta Bisa Jadi Contoh

Hadapi Masa Transisi PSBB, Fraksi PKS: Jakarta Bisa Jadi Contoh

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 10:17 WIB

Stasiun Manggarai Ramai Penumpang di Hari Pertama PSBB Transisi

Stasiun Manggarai Ramai Penumpang di Hari Pertama PSBB Transisi

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 10:15 WIB

Mereka Bicara Tentang New Normal di Tengah Pandemi

Mereka Bicara Tentang New Normal di Tengah Pandemi

Video | Jum'at, 05 Juni 2020 | 09:00 WIB

Terkini

Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua

Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:22 WIB

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB