Dibuka saat PSBB Transisi, Perkantoran di Jakarta Wajib Bentuk Tim Covid-19

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 06 Juni 2020 | 13:16 WIB
Dibuka saat PSBB Transisi, Perkantoran di Jakarta Wajib Bentuk Tim Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di tegah pandemi virus corona atau Covid-19. (Ist)

Suara.com - Sektor perkantoran sudah mulai dibuka semenjak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Di masa PSBB transisi ini, ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi setiap perusahaan, salah satunya ialah membentuk tim penanganan Covid-19.

Meski sektor perkantoran telah diperkenankan untuk beraktivitas seperti biasa pada saat pelaksanaan PSBB masa transisi, ada sejumlah aturan yang sedianya diperhatikan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pergub itu diteken Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.

"Pimpinan dan atau penanggung jawab tempat kerja yang menyelenggarakan aktivitas wajib mematuhi ketentuan," demikian tertulis dalam dokumen Pergub yang dikutip Suara.com, Sabtu (6/6/2020).

Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi itu ialah perusahaan harus membentuk tim penanganan Covid-19 di lingkungan kerja. Kemudian kapasitas orang yang berada dalam tempat kerja paling banyak 50 persen pada waktu bersamaan.

Pengaturan hari, jam, shift serta sistem kerja pun diminta demi penyesuaian pelaksanaan PSBB masa transisi. Semua pekerja diwajibkan untuk mengenakan masker selama bekerja.

Agar meminimalisir penularan Covid-19, maka setiap perusahaan harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja, menyediakan hand sanitizer, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.

Kemudian jaga jarak atau physical distancing juga harus diterapkan dengan mengatur minimal satu meter antar pegawai saat bekerja.

Penting untuk dipatuhi juga perusahaan harus melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif, melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja, membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid- 19. Serta perusahaan juga dilarang memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan isolasi Mandiri atau Karantina Mandiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masa PSBB Transisi, Pengendara Motor di Jakarta Kena Aturan Ganjil-Genap

Masa PSBB Transisi, Pengendara Motor di Jakarta Kena Aturan Ganjil-Genap

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 13:06 WIB

Anies Terapkan PSBB Transisi, FKM UI: DKI Belum Aman dari Ancaman Corona

Anies Terapkan PSBB Transisi, FKM UI: DKI Belum Aman dari Ancaman Corona

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 12:13 WIB

Ditolak karena BPJS Tak Aktif, Cerita Istri Sopir Ojol yang Tertular Corona

Ditolak karena BPJS Tak Aktif, Cerita Istri Sopir Ojol yang Tertular Corona

Banten | Sabtu, 06 Juni 2020 | 10:55 WIB

Dua Hari Lagi, Ojek Online dan Pangkalan Boleh Boncengkan Penumpang

Dua Hari Lagi, Ojek Online dan Pangkalan Boleh Boncengkan Penumpang

Otomotif | Sabtu, 06 Juni 2020 | 09:40 WIB

Gereja Katolik di Jakarta Belum Buka Minggu Ini

Gereja Katolik di Jakarta Belum Buka Minggu Ini

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 07:40 WIB

Daftar Tempat yang Sudah Boleh Dibuka di Jakarta Mulai 8 Juni 2020

Daftar Tempat yang Sudah Boleh Dibuka di Jakarta Mulai 8 Juni 2020

Video | Sabtu, 06 Juni 2020 | 07:28 WIB

Hari Pertama PSBB Transisi, Pasien Positif Corona di DKI Bertambah 84 Orang

Hari Pertama PSBB Transisi, Pasien Positif Corona di DKI Bertambah 84 Orang

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 22:43 WIB

Akui Aparat Kewalahan Awasi PSBB Transisi, Anies Minta Bantuan Warga

Akui Aparat Kewalahan Awasi PSBB Transisi, Anies Minta Bantuan Warga

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 18:26 WIB

PSBB Transisi, Sejumlah Protokol Kesehatan di Transjakarta Masih Berlaku

PSBB Transisi, Sejumlah Protokol Kesehatan di Transjakarta Masih Berlaku

Video | Jum'at, 05 Juni 2020 | 19:00 WIB

INFOGRAFIS: Panduan Lengkap ke Rumah Ibadah saat New Normal

INFOGRAFIS: Panduan Lengkap ke Rumah Ibadah saat New Normal

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 16:47 WIB

Terkini

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!

Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:13 WIB

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:05 WIB

Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi

Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:00 WIB

Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:46 WIB

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:37 WIB