Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi selama Juni 2020. Dalam pelaksanaannya, pengendara motor harus mengikuti aturan ganjil-genap.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub itu diteken Anies Baswedan pada 4 Juni 2020.
Sejumlah peraturan pun dibuat agar pelaksanaan PSBB pada masa transisi bisa menyumbang angka penularan Covid-19 kian menurun. Salah satunya yakni pengendalian moda transportasi dengan menerapkan aturan ganjil-genap untuk kendaraan mobil dan motor.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 17 Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi.
"Kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip, ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian tertulis pada Pergub yang dikutip Suara.com, Sabtu (6/6/2020).
Dengan adanya aturan tersebut maka pengendara motor kini harus mematuhi aturan yang sama dengan pengendara mobil di mana apabila nomor platnya ganjil maka dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap dan sebaliknya.
Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap itu dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
Kemudian untuk kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian dan TNI, kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian
ATM) dengan pengawasan dan kepolisian serta angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.