"Kalau betul apa yang kami perbuat lalu dituntut seperti itu kami terima, tapi ini betul-betul tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan pada saat demo juga maupun dalam persidangan, sekali lagi saya minta dukungan kepada semua orang di luar terutama teman-teman mahasiswa, masyarakat dukung kami dalam doa juga solidaritas menyuarakan pembebasan kami, agar pada saat keputusan vonis nanti bisa kami bebas, kami mohon dukungan," kata Ferry Kombo melalui video singkatnya, Jumat (5/6/2020).
BACA JUGA: UU Minerba Disahkan DPR, Mantan Ketua BEM UGM Beri Sindiran Pedas
Fenomena ini membuat warganet memberikan berbagai komentar yang membandingkan dua nasib eks Ketua BEM tersebut.
"Yang satu tanam bonus ongkir. Yang satu ditanam keberaniannya di pengadilan," komentar @_fadi****.
"Yang 1 dipepet awkarin. Yang 1 lagi dipepet awparat," komentar @Melonicious1.
"Jadi ini apa hubungannya si Fathur diendorse dengan ketua BEM di Papua yang mencari keadilan malah dipenjara? Fokus masalahnya yang mana? Semoga kakak-kakak BEM di Papua/Seluruh Indonesia bisa bersama-sama berdiskusi tentang masalah ini dan diberi kekuatan untuk menyuarakan aksinya," komentar @nand*****.