Batal Bebas! Amnesty Ungkap Dugaan Jual Beli Asimilasi Tapol Papua

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2020 | 16:15 WIB
Batal Bebas! Amnesty Ungkap Dugaan Jual Beli Asimilasi Tapol Papua
Dua orang tahanan politik Papua, Dano Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait membubuhkan tulisan “Sampah” pada tubuh mereka, saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020) sore. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Amnesty International Indonesia memprotes penundaan pembebasan lima tahanan politik (tapol) Papua di Jakarta. Awalnya para tapol Papua di Jakarta dijadwalkan dibebaskan pada Selasa, 12 Mei 2020.

Mereka telah memenuhi ketentuan pembebasan bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam pencegahan wabah Covid-19.

“Penundaan ini sangat tidak dapat diterima. Para tahanan politik yang dalam istilah kami adalah tahanan hati nurani tersebut harus segera dibebaskan dan tanpa syarat. Mereka bahkan seharusnya tidak pernah dipenjara sejak semula," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Usman mengatakan, penundaan pembebasan lima tapol Papua tersebut terjadi setelah otoritas rumah tahanan memberikan alasan berbelit-belit. Semula otoritas rumah tahanan menyatakan tidak bisa melepaskan mereka karena belum menerima salinan putusan.

Namun, setelah menerima salinan pun ternyata pelepasan terhadap kelima tapol Papuai ini tak segera dijalankan. Bahkan pendamping mereka sempat melaporkan kepada Amnesty adanya oknum yang meminta uang.

"Ini menimbulkan dugaan adanya praktik jual beli asimilasi di penjara karena selama ini belum bisa benar-benar dihapuskan, sebagaimana dibahas dalam rapat Dirjen Pemasyarakatan dengan Komisi III Senin lalu di DPR," ujarnya.

Amnesty, lanjut Usman, telah melaporkan kepada Ombudsman untuk turun tangan menyelidiki kuatnya dugaan mal-administrasi. Meski pihak berwenang kemudian secara resmi berdalih bahwa alasan penundaan pembebasan mereka itu dikarenakan ancaman penyebaran Covid-19 serta aturan pemerintah terkait kejahatan terhadap keamanan negara.

“Tetap saja itu seharusnya tidak berlaku untuk tahanan hati nurani yang sejak awal memang tidak terlibat tindakan kriminal," imbuhnya.

Menurut dia, para tapol Papua itu hanya menyampaikan ekspresi dan pendapat politiknya secara damai. Hal itu merupakan hak mereka yang dilindungi konstitusi dan hukum HAM internasional.

"Jadi tidak ada alasan untuk memenjarakan mereka lebih lama," katanya.

Dia menambahkan, Komisi Tinggi HAM PBB telah menyampaikan imbauan agar membebaskan para tapol. Apalagi di Rutan Pondok Bambu, bahkan ada dugaan kuat bahwa belasan narapidana terinfeksi COVID-19 sehingga alasan penundaan ini semakin tidak bisa diterima.

“Jangan lupa, di samping mereka, kelompok lain yang juga harus segera dibebaskan tanpa syarat adalah perempuan hamil, orang dengan disabilitas, orang lanjut usia, orang yang sakit, pelaku kejahatan ringan serta tahanan yang akan segera menyelesaikan masa hukumannya. Hal ini untuk mengurangi kondisi over-kapasitas penjara yang dapat membahayakan kesehatan bahkan nyawa mereka di tengah masa pandemi seperti ini," kata dia.

Lima tahanan politik Papua yang ditahan di Jakarta adalah Paulus Surya Anta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Dano Anes Tabuni, dan Arina Lokbere.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batal Bebas dari Penjara, Tahanan Politik Papua Diprank Negara

Batal Bebas dari Penjara, Tahanan Politik Papua Diprank Negara

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 23:17 WIB

Pembebasan Tapol Papua Surya Anta Cs Hari Ini Mendadak Dibatalkan

Pembebasan Tapol Papua Surya Anta Cs Hari Ini Mendadak Dibatalkan

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 19:22 WIB

Enam Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Bebas Selasa Hari Ini

Enam Tahanan Politik Papua Surya Anta Cs Bebas Selasa Hari Ini

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 16:58 WIB

Hari Ini, Tapol Papua Kasus Bintang Kejora Dibebaskan dari Penjara

Hari Ini, Tapol Papua Kasus Bintang Kejora Dibebaskan dari Penjara

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 09:56 WIB

Sambil Angkat Kitab Suci, Ahli Hukum Unair Jadi Saksi Ahli Kasus Papua

Sambil Angkat Kitab Suci, Ahli Hukum Unair Jadi Saksi Ahli Kasus Papua

News | Sabtu, 09 Mei 2020 | 16:43 WIB

6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!

6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!

News | Jum'at, 24 April 2020 | 22:33 WIB

Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Divonis 9 Bulan Penjara

Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Divonis 9 Bulan Penjara

News | Jum'at, 24 April 2020 | 16:24 WIB

6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus

6 Tapol Papua Surya Anta Cs Hadapi Sidang Vonis Siang Ini di PN Jakpus

News | Jum'at, 24 April 2020 | 07:37 WIB

Veronica Koman: Keadilan untuk Papua Tak Akan Didapat dari Pengadilan NKRI

Veronica Koman: Keadilan untuk Papua Tak Akan Didapat dari Pengadilan NKRI

News | Rabu, 22 April 2020 | 21:49 WIB

Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas

Ungkap Yasonna Salah Kutip Rekom PBB, Veronika: 63 Tapol Papua Harus Bebas

News | Rabu, 22 April 2020 | 20:42 WIB

Terkini

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:03 WIB

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:00 WIB

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!

Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:56 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Sampaikan Duka Mendalam dan Pastikan Pemulangan Jenazah

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Sampaikan Duka Mendalam dan Pastikan Pemulangan Jenazah

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:55 WIB

DPR Minta Kompensasi Listrik untuk Orang Kaya dan Industri Dihentikan, Demi Jaga APBN

DPR Minta Kompensasi Listrik untuk Orang Kaya dan Industri Dihentikan, Demi Jaga APBN

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:54 WIB

Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas

Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:45 WIB

Polda Metro Bungkam Ditanya Alasan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI

Polda Metro Bungkam Ditanya Alasan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:42 WIB

Apa itu Demo "No Kings" di Amerika? Gerakan Massal Warga Turunkan Donald Trump

Apa itu Demo "No Kings" di Amerika? Gerakan Massal Warga Turunkan Donald Trump

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:32 WIB