Selanjutnya, "mawar" selama membuka layanan "cewek pesanan" via WeChat dengan foto profil pelapor, mengklaim telah mendapatkan keuntungan.
"Mawar" yang ditangkap karena dilaporkan, kini terancam penjara. Dari serangkaian pemeriksaan, perbuatannya mengarah ke Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kasusnya kita masih proses. Sesuaikan dengan regulasi Undang-Undang ITE," ujarnya.