Ngaku Sebagai 'Mawar', Pria NTB 'Jual' Kawan Sendiri Lewat Aplikasi WeChat

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 07 Juni 2020 | 08:59 WIB
Ngaku Sebagai 'Mawar', Pria NTB 'Jual' Kawan Sendiri Lewat Aplikasi WeChat
Ilustrasi penangkapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selanjutnya, "mawar" selama membuka layanan "cewek pesanan" via WeChat dengan foto profil pelapor, mengklaim telah mendapatkan keuntungan.

"Mawar" yang ditangkap karena dilaporkan, kini terancam penjara. Dari serangkaian pemeriksaan, perbuatannya mengarah ke Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kasusnya kita masih proses. Sesuaikan dengan regulasi Undang-Undang ITE," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI