Diduga Cemarkan Nama Baik Anggota DPR, Ajudan Bupati Agam Diperiksa Polisi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 09 Juni 2020 | 06:49 WIB
Diduga Cemarkan Nama Baik Anggota DPR, Ajudan Bupati Agam Diperiksa Polisi
Ilustrasi media sosial.

Pemeriksaan dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Mapolda Sumbar.

Polda Sumbar terus melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik anggota DPR-RI Mulyadi.

Polda Sumbar telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto pada Kamis (28/5).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu mengatakan, status Bupati Agam dalam pemeriksaan sama dengan Sekda yaitu sebagai saksi.

"Bentuk pencemaran nama baik yang dilakukan, di akun facebook tersebut mengunggah gambar dengan kata-kata yang tidak pantas, tetapi kami tidak menyampaikan karena ini masih dalam penyelidikan," kata dia.

Ia menambahkan, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa oleh penyidik.

"Jumlah saksi ada 13 orang, namun belum selesai semua, masih dalam proses," ujarnya.

Polda Sumbar telah memanggil Sekda Agam Martias Wanto dan Bupati Agam Indra Catri sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui postingan facebook di akun Mar Yanto diduga palsu atau bodong yang dilaporakan Refli Irwandi (40). (Antara)

Baca Juga: Syahrini Bakal Laporkan Haters ke Polisi Demi Jaga Nama Baik Keluarga

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI