Kemenag Minta Pengurus Masjid Tegas dalam Berlakukan Protokol Kesehatan

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 10 Juni 2020 | 13:31 WIB
Kemenag Minta Pengurus Masjid Tegas dalam Berlakukan Protokol Kesehatan
Petugas di Masjid Al Azhar saat memeriksa suhu badan para jemaah salat Jumat. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Tempat ibadah kembali dibuka di sejumlah daerah setelah tidak lagi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun dalam menjalankan kegiatan keagamaan, pengurus tempat ibadah diminta tegas kepada jemaah yang memiliki suhu tubuh tinggi.

Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Kemenag Zamroni mengatakan, keinginan seluruh umat beragama untuk kembali menggunakan tempat ibadah tidak serta merta bisa dilakukan tanpa ada protokol kesehatan.

Demi menjaga dari penularan Covid-19, setidaknya ada sejumlah aturan yang tercantum dalan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

"Rumah ibadah ini harus menjadi contoh yang terbaik bagi (pengurangan) penyebaran Covid-19," kata Zamroni melalui paparannya yang disiarkan langsung secara virtual pada Rabu (10/6/2020).

Ada tiga bagian yang disasar dalam surat edaran tersebut, yakni pengurus, jemaah dan masyarakat luar lingkungan masjid yang menggunakan fasilitas rumah ibadah.

Untuk pengurus, dikatakannya memiliki sejumlah ketentuan yang harus dijalani ketika membuka masjid ataupun tempat ibadah lainnya. Pengurus diminta untuk tegas, apabila menemukan jemaah yang bersuhu tinggi.

Apabila ternyata ada jemaah yang suspect setelah dilakukan suhu tubuh di atas 37,5 derajat maka perlu dilakukan pengecekan sebanyak dua kali dalam tempo waktu 5 menit.

"Kadangkala pengurus harus tegas karena hal ini dapat menbahayakan jemaah dan juga keluarga besar baik keluarganya sendiri, keluarga jemaah, maupun masyarakat di sekitar masjid atau musala," ujarnya.

Kemudian ada sejumlah ketentuan lainnya yang disasar untuk pengurus atau takmir masjid ketika membuka rumah ibadah.

Berikut ketentuan yang dimaksud:

  1. Menyiapkan petugas pelaksana protokol kesehatan di area rumah ibadah;
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala;
  3. Membatasi jalur ke luar masuk rumah ibadah;
  4. Menyediakan alat pengecek suhu tubuh di pintu masuk;
  5. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar;
  6. Tidak memperkenakan masuk bagi jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat;
  7. Membatasi jarak antar jemaah minimal satu meter, dengan memberi tanda di lantai;
  8. Mengatur jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan;
  9. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaannya;
  10. Memasang imbauan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
  11. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan;
  12. Menerapkan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ilmuwan Sebut Masjid Berpotensi Jadi Cluster Baru Penularan Covid, Jika ...

Ilmuwan Sebut Masjid Berpotensi Jadi Cluster Baru Penularan Covid, Jika ...

News | Senin, 08 Juni 2020 | 16:33 WIB

Cerita Jemaah Masjid Al Akbar yang Lebih Takut Dosa Daripada Corona

Cerita Jemaah Masjid Al Akbar yang Lebih Takut Dosa Daripada Corona

Jatim | Jum'at, 05 Juni 2020 | 19:55 WIB

Suasana Salat Jumat Pertama di Sejumlah Masjid Jakarta

Suasana Salat Jumat Pertama di Sejumlah Masjid Jakarta

Foto | Jum'at, 05 Juni 2020 | 14:55 WIB

Salat Jumat di Masjid Hari Ini Diperbolehkan, Ini 10 Protokol Kesehatannya

Salat Jumat di Masjid Hari Ini Diperbolehkan, Ini 10 Protokol Kesehatannya

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 09:50 WIB

Masjid Al Barkah Dibuka, Pengurus Ketatkan Jam Operasional untuk Jemaah

Masjid Al Barkah Dibuka, Pengurus Ketatkan Jam Operasional untuk Jemaah

Jabar | Selasa, 02 Juni 2020 | 14:34 WIB

Jelang New Normal, MUI Khawatir Jemaah di Masjid Membludak

Jelang New Normal, MUI Khawatir Jemaah di Masjid Membludak

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 21:26 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB