Salat Jumat di Masjid Hari Ini Diperbolehkan, Ini 10 Protokol Kesehatannya

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 05 Juni 2020 | 09:50 WIB
Salat Jumat di Masjid Hari Ini Diperbolehkan, Ini 10 Protokol Kesehatannya
Petugas mempersiapkan penanda jarak untuk persiapan pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Agung Al Barkah kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). [ANTARA FOTO/Paramayuda]

Suara.com - Salat Jumat di masjid hari ini diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan/protokol kegiatan, khususnya protokol kegiatan di masjid atau protokol kegiatan di tempat ibadah.

Lantas apa saja protokol kesehatan di masjid atau protokol kegiatan di masjid ini?

BACA JUGA: 7 Aturan Baru PSBB di Jakarta: Belajar di Rumah sampai Boleh Boncengan

Protokol kesehatan di masjid atau protokol kegiatan di masjid

1. Jemaah mengenakan masker.

2. Wudhu dari rumah.

3. Tidak menggunakan karpet atau permadani, setiap jemaah harus membawa sendiri sajadah atau alat salat.

4. Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jemaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya.

5. Menjaga jarak aman.

Baca Juga: Ojek Online Jakarta Boleh Bawa Penumpang Mulai 8 Juni

6. Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.

7. Menerapkan jarak aman (1 meter) antar orang.

8. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.

9. Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.

10. Jemaah yang sedang sakit dianjurkan sholat di kediaman masing-masing.

Sejumlah petugas mempersiapkan penanda jarak untuk persiapan pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Agung Al Barkah kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). [ANTARA FOTO/Paramayuda]
Sejumlah petugas mempersiapkan penanda jarak untuk persiapan pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Agung Al Barkah kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). [ANTARA FOTO/Paramayuda]

Selain itu, untuk pelaksanaan salat Jumat, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengimbau agar khutbah Salat Jumat diperpendek saat wabah COVID-19.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

REKOMENDASI

TERKINI