KKJ Minta Hakim PN Kotabaru Tolak Perkara Jurnalis Diananta

Bangun Santoso, Erick Tanjung

Rabu, 10 Juni 2020 | 14:23 WIB
KKJ Minta Hakim PN Kotabaru Tolak Perkara Jurnalis Diananta
Ilustrasi persidangan. (Antara)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan telah menggelar sidang perdana jurnalis Diananta Putra Semedi pada Senin (8/6/2020). Sidang yang digelar secara online ini dipimpin Meir Elisabeth Batara Randa dengan anggotanya Masmur Kaban dan Yunus Tahan.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Muda Erlia Hendrasta mendakwa jika berita Diananta yang termuat di Banjarhits.id dan kumparan.com dengan judul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa juga menegaskan bahwa PN Kotabaru berwenang mengadili perkara ini meskipun tempat kejadian perkara ada di Banjarmasin atau sekitarnya. Sementara Diananta hanya bisa mendengarkan dakwaan di Polres Kotabaru secara online.

Atas perkembangan kasus ini, Komite Keselamatan Jurnalis meminta majelis hakim PN Kotabaru untuk menolak dakwaan yang disampaikan jaksa.

"Kasus Diananta merupakan sengketa pers yang sudah diselesaikan di Dewan Pers. Apalagi, ahli pers yang dimintai keterangan polisi dalam penyidikan tidak ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers," kata Sasmito Madrim, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Rabu (10/6/2020).

Selain itu, Komite mendorong perusahaan media Kumparan untuk ikut serta bertanggung jawab dalam sengketa pers yang berujung kriminalisasi ini. Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Jurnalis yang disusun Dewan Pers mengamanatkan bahwa tanggung jawab utama berada di tangan perusahaan.

"Kumparan juga harus ikut bertanggung jawab dalam perkara ini," ujarnya.

Komite juga mendorong presiden Joko Widodo mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasi jurnalis. Kekerasan terhadap jurnalis akan merusak demokrasi dan mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional.

Sementara itu, sidang kasus Diananta akan dilanjutkan kembali pada 15 Juni 2020 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum Diananta.

baca juga

Kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan kumparan.com/banjarhits.id berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pada pukul 19.00 WITA. Berita ini ditulis oleh Diananta Putra Sumedi dan merupakan hasil wawancara dengan narasumber yang berasal dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.

Sebelum ditayangkan, Diananta selaku wartawan yang menulis berita sudah berupaya melakukan konfirmasi dengan menghubungi Andi Rufi, Humas PT. Jhonlin Agro Raya (JAR), sayangnya tidak ada jawaban atau respon dari pihak JAR. Namun setelah berita ini terbit, Diananta malah dilaporkan ke Polisi.

Kasus ini adalah sengketa jurnalistik dan tidak dapat serta merta dibawa ke ranah pidana. Diananta Putra Sumedi adalah redaktur media online banjarhits.id yang bekerjasama dengan kumparan.com melalui program 1001 startup media. Melalui kerjasama tersebut, berita wartawan banjarhits.id turut dimuat di kanal berita kumparan.com/banjarhits.

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers menyatakan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat Banjarhits itu. Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Jurnalis Dibekuk saat Liput Demo George Floyd

Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Jurnalis Dibekuk saat Liput Demo George Floyd

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 09:50 WIB

Tertular COVID-19, 127 Jurnalis di 31 Negara Meninggal Dunia

Tertular COVID-19, 127 Jurnalis di 31 Negara Meninggal Dunia

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 20:32 WIB

KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi

KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 16:27 WIB

ICFJ Kecam Serangan Terhadap Jurnalis Reuters saat Liput Protes di AS

ICFJ Kecam Serangan Terhadap Jurnalis Reuters saat Liput Protes di AS

News | Selasa, 02 Juni 2020 | 19:08 WIB

Akademisi dan Jurnalis Diteror, Denny Indrayana: Sifat Otoriter Muncul Lagi

Akademisi dan Jurnalis Diteror, Denny Indrayana: Sifat Otoriter Muncul Lagi

News | Senin, 01 Juni 2020 | 13:13 WIB

Reporter CNN Peliput Kerusuhan Minneapolis yang Ditangkap Kini Bebas

Reporter CNN Peliput Kerusuhan Minneapolis yang Ditangkap Kini Bebas

News | Sabtu, 30 Mei 2020 | 09:18 WIB

AMSI Kritik Keras Buzzer Perisak Jurnalis, Gunakan Hak Jawab atau Koreksi

AMSI Kritik Keras Buzzer Perisak Jurnalis, Gunakan Hak Jawab atau Koreksi

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 23:44 WIB

Terkini

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

Sumut | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:48 WIB

×