KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 03 Juni 2020 | 16:27 WIB
KKJ: Pengalihan Sidang Diananta ke Kotabaru Indikasi Skenario Kriminalisasi
Tangkapan layar Eks Pemred Banjarhits Diananta. [Akun Instagram aji.indonesia]

Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyesalkan pengalihan sidang jurnalis Diananta Putra Semedi ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan. Padahal, kasus Diananta terjadi di Banjarmasin dan tempat tinggalnya di Kabupaten Banjar. Sehingga butuh waktu 8 jam lebih untuk menuju PN Kotabaru dari Banjarmasin.

Diananta adalah jurnalis di Kalimantan Selatan yang dikriminalisasi atas tuduhan dugaan tindak pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras, dan antar golongan SARA Pasal 45A ayat 2 Undang-undang ITE.

Oleh karena itu, KKJ mendesak Mahkamah Agung untuk tidak mengeluarkan Surat Penetapan Persidangan Diananta Putra Semedi di Wilayah Hukum PN Kotabaru baik atas dasar permintaan pihak Kejaksaan maupun Ketua Pengadilan Negeri.

"Jika Mahkamah Agung sudah terlanjur mengeluarkan penetapan, maka kami mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan penetapan itu," kata Koordinator KKJ Sasmito Madrim dalam siaran pers, Rabu (3/6/2020).

Informasi tersebut dipastikan dari website PN Kotabaru yang diakses pada Selasa, 2 Juni 2020. Dalam dakwaan yang dimuat pada website Pengadilan, jaksa menggunakan alasan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Pasal 84 ayat (2) ini memuat alasan yang memungkinkan seorang terdakwa disidangkan tidak di wilayah hukum tempat kejadian perkara tetapi di dalam daerah hukum terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dengan alasan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu.

"Sementara Diananta bertempat tinggal di Kabupaten Banjar, sehingga alasan ini tidak berdasar," ujarnya.

Sebelumnya, menyikapi penahanan dan P21 kasus Diananta oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru, LBH Pers dan YLBHI sebagai bagian dari tim kuasa hukum langsung menyurati Mahkamah Agung pada Jumat, 29 Mei 2020 untuk meminta Mahkamah tidak mengeluarkan penetapan sidang Diananta di PN Kotabaru.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, selaku tim kuasa hukum mengatakan, pemindahan sidang Diananta ke Kotabaru patut diduga sebagai upaya sengaja melemahkan kesempatan untuk membela diri.

Setidaknya ada enam alasan mengapa Diananta harus disidangkan di PN Banjarmasin bukan di PN Kotabaru. Pertama, karena lokus dan tempus delicti peristiwa yang dituduhkan ada di wilayah hukum PN Banjarmasin.

Dalam hal ini Diananta melakukan wawancara narasumber, menulis berita dan menayangkan berita tersebut di Banjarmasin sehingga PN Banjarmasin yang memiliki kewenangan mengadili kasus Diananta sesuai dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP.

Kedua, Diananta bertempat tinggal di Kabupaten Banjar yang berdekatan dengan Banjarmasin dan sebagian saksi-saksi yang dihadirkan juga berdomisili di Banjarmasin. Sehingga Pasal 84 ayat (2) KUHAP tidak dapat menjadi alasan bagi pelimpahan perkara Diananta ke Kota Baru.

Ketiga, bahwa Diananta berhak untuk diadili secara fair, termasuk berhak untuk membela diri baik secara langsung maupun melalui bantuan hukum pilihannya sendiri. Serta memeriksa dan meminta diperiksanya saksi-saksi yang memberatkannya dan meminta diperiksanya saksi-saksi yang meringankannya dengan syarat-syarat yang sama dengan saksi-saksi yang memberatkannya.

Sebab pelimpahan kewenangan persidangan Diananta Ke Wilayah Hukum PN Kota Baru akan membuat hak-hak tersebut tidak dapat terpenuhi. Mengingat kuasa hukum Diananta berkantor di Banjarmasin dan sebagian berkantor di Jakarta.

Pelimpahan perkara itu akan mempersulit Diananta untuk mendapatkan bantuan hukum yang maksimal dari Kuasa Hukum. Kemudian saksi-saksi meringankan maupun ahli-ahli yang hendak dihadirkan oleh Diananta pada saat di Pengadilan, bertempat tinggal di Banjarmasin dan di Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Farid Gaban Desak Polisi Hentikan Pelaporan Politikus PSI

Kuasa Hukum Farid Gaban Desak Polisi Hentikan Pelaporan Politikus PSI

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 15:51 WIB

KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits

KKJ Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 19:25 WIB

Digugat Kementan RI, Tempo Sebut Temukan Banyak Gugatan Keliru

Digugat Kementan RI, Tempo Sebut Temukan Banyak Gugatan Keliru

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 05:45 WIB

Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers

Mirip Rezim Orde Baru, RUU Omnibus Law Disebut Mengancam Kebebasan Pers

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 16:24 WIB

LBH Pers: Sepatutnya Polri Serius Usut Kasus Perusakan Buku Merah

LBH Pers: Sepatutnya Polri Serius Usut Kasus Perusakan Buku Merah

News | Rabu, 23 Oktober 2019 | 10:53 WIB

Terkini

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:38 WIB

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:30 WIB

Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka

Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:22 WIB

Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal

Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:12 WIB

Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

Ade Armando Klaim Baru Tahu Ceramah JK di UGM 40 Menit Usai Dipolisikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:01 WIB

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

Gencatan Senjata Semu, Iran hadang Operasi Militer AS di Selat Hormuz

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 09:42 WIB